Menyoal PPN 12%

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah untuk menaikkan tarif pajak tambahan nilai (PPN) 12% masih menjadi polemik yang ramai diperbincangkan di masyarakat. Seperti yang diketahui, pemerintah akan mengenakan tarif PPN 12% mulai 1 Januari 2025 ke barang mewah. Sementara, barang tidak mewah tidak mengalami kenaikan PPN alias tetap dikenakan tarif sebesar 11%.
Hanya saja, hingga saat ini, aturan baru tersebut belum jelas. Salah satunya adalah daftar barang mewah yang dikenakan PPN 12%. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan, hal tersebut akan ditentukan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Saat ini, PMK tersebut belum terbit, padahal pemberlakuan aturan tersebut tinggal menghitung hari.
Masalah lain yang menjadi sorotan adalah dampak kebijakan ini kepada masyarakat kelas menengah ke bawah. Meski menyasar barang mewah, bukan tidak mungkin kebijakan tersebut memiliki dampak tidak langsung terhadap barang dan jasa lain yang berkaitan dengan barang mewah. Padahal, masyarakat, khususnya kelas menengah, tengah mengalami penurunan daya beli dalam beberapa tahun terakhir.
Selain itu, aturan tersebut dinilai tidak akan memberikan penerimaan yang signifikan kepada negara karena hanya menyasar kepada barang-barang mewah saja.
Mengutip Kompas.com, saat ini prosentase PPN di Indonesia merupakan yang tertinggi di kawasan ASEAN, bersama dengan Filipina yang juga menetapkan tarif PPN sebesar 12%. Sementara, PPN di negara Asia Tenggara lainnya berdasarkan data Worldwide Tax Summaries berkisar antara 0% hingga 10%.
Ada baiknya, pemerintah menunda penerapan tarif PPN 12%. Selain tidak memberikan solusi bagi pemerintah yang saat ini tengah membutuhkan banyak dana untuk menjalankan program-programnya, situasi ekonomi saat ini juga tidak mendukung seiring rendahnya daya beli masyarakat.
Bahkan, jika memungkinkan, Indonesia bisa menyontek langkah Vietnam yang malah memperpanjang penurunan tarif PPN di negaranya dari 10% menjadi 8%. Pemangkasan tarif PPN ini bisa mendongkrak konsumsi dan daya beli masyarakat. Kondisi tersebut pada akhirnya akan menciptakan pendapatan negara melalui penerimaan pajak lainnya.