Menyoal Risiko Dualisme Pengawasan di PFII
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kehadiran regulator khusus di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) berpotensi memicu dualisme pengawasan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). Karena itu, kejelasan pembagian kewenangan dan pengawasan grup usaha perbankan diperlukan untuk mencegah celah regulasi yang mengancam stabilitas keuangan.
Undang-Undang PFII mengatur bahwa fungsi pengawasan dan pengaturan lembaga keuangan yang beroperasi di kawasan PFII akan dilakukan oleh Lembaga Pengelola Kawasan (LPJK) PFII.
