Merger Grab dan Goto Bisa Tersandung Kebijakan Larangan Praktik Monopoli di Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar merger Grab Holdings Ltd. (Grab) dan PT GoTo Gojek Tokopedia (GOTO) kembali naik ke permukaan.
Namun dalam pelaksanaannya aksi korporasi ini bisa tersandung oleh Undang-Undang (UU) No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukKontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.