Meski Banyak yang Kekurangan Modal, Izin Fintech Baru Bakal Dibuka
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah meroketnya kredit macet perusahaan teknologi finansial alias fintech, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana membuka izin baru untuk platform pinjaman online. OJK menyampaikan moratorium izin fintech P2P lending akan dicabut tahun ini.
OJK Menilai saat ini tidak ada lagi masalah, baik dari segi regulasi hingga pengawasan. "Paling lambat di kuartal IV-2023," ujar Bambang Budiawan, Deputi Komisioner OJK, Selasa (16/5).
