KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah meroketnya kredit macet perusahaan teknologi finansial alias fintech, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana membuka izin baru untuk platform pinjaman online. OJK menyampaikan moratorium izin fintech P2P lending akan dicabut tahun ini.
OJK Menilai saat ini tidak ada lagi masalah, baik dari segi regulasi hingga pengawasan. "Paling lambat di kuartal IV-2023," ujar Bambang Budiawan, Deputi Komisioner OJK, Selasa (16/5).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.