Meski Bertahap, Implementasi Tapera Dinilai Tetap Akan Timbulkan Masalah Baru
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski ditolak sana sini, asa pemerintah tetap tebal untuk memungut iuran bagi tabungan perumahan rakyat (Tapera). Komisioner Badan Pengurus (BP) Tapera Heru Pudyo Nugroho menegaskan, hingga saat ini tabungan tersebut masih bersifat wajib. Hal tersebut mengacu pada Undang-Undang (UU) nomor 4 Tahun 2016. Heru juga bilang, iuran yang bersifat wajib tersebut untuk menghimpun dana murah jangka panjang.
“Ini adalah ruh bagi tapera. Wajib. Tidak sukarela. Karena kalau sukarela, tidak akan terbentuk himpunan dana murah jangka panjang, dengan memprioritaskan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR),” terang Heru saat berkunjung ke Kompas Gramedia Group, Kamis (4/7).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.