Meski Bertahap, Implementasi Tapera Dinilai Tetap Akan Timbulkan Masalah Baru
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski ditolak sana sini, asa pemerintah tetap tebal untuk memungut iuran bagi tabungan perumahan rakyat (Tapera). Komisioner Badan Pengurus (BP) Tapera Heru Pudyo Nugroho menegaskan, hingga saat ini tabungan tersebut masih bersifat wajib. Hal tersebut mengacu pada Undang-Undang (UU) nomor 4 Tahun 2016. Heru juga bilang, iuran yang bersifat wajib tersebut untuk menghimpun dana murah jangka panjang.
“Ini adalah ruh bagi tapera. Wajib. Tidak sukarela. Karena kalau sukarela, tidak akan terbentuk himpunan dana murah jangka panjang, dengan memprioritaskan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR),” terang Heru saat berkunjung ke Kompas Gramedia Group, Kamis (4/7).
