KONTAN.CO.ID - Musim laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak tiba. Tapi, tahun ini ada yang beda. Mulai 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerapkan sistem administrasi perpajakan yang baru, Coretax DJP.
Cuma, bagi Kurniawan, wajib pajak orang pribadi, yang sudah menjajal Coretax, lebih suka sistem administrasi perpajakan yang lama. Meski, ia mengakui, Coretax lebih praktis.
