MK Revisi Aturan Penyidikan Sektor Jasa Keuangan oleh OJK, ini Kata Polri & Pengamat

Kamis, 21 Desember 2023 | 21:45 WIB
MK Revisi Aturan Penyidikan Sektor Jasa Keuangan oleh OJK, ini Kata Polri & Pengamat
[ILUSTRASI. ilustrasi Investasi Bodong; kejahatan keuangan; penipuan; borgol; palu hakim. Foto Dok Shutterstock]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kewenangan penyidikan tunggal dalam perkara tindak pidana sektor jasa keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) direvisi oleh Mahkamah Konstitusi. Lewat putusan bernomor 59/PUU-XX/2023, Mahkamah Konstitusi menghapus frasa "hanya" pada Pasal 8 Angka 21 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Alhasil, kalimat yang semula berbunyi "Penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan", berubah menjadi "Penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan". Hal ini disampaikan Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan Mahkamah Agung pada sidang Pleno Kamis (21/12) siang.

Putusan tersebut merupakan putusan dari permohonan pengujian yang diajukan oleh Serikat Pekerja Niaga Bank Jasa Asuransi (SP NIBA) AJB Bumiputera 1912 (Pemohon I), I Made Widia (Pemohon II), Ida Bagus Made Sedana (Pemohon III), Endang Sri Siti Kusuma Hendariwati (Pemohon IV), Bakhtaruddin (Pemohon V), dan Muhammad Fachrorozi (Pemohon VI).

Lebih lanjut hakim konstitusi Arief Hidayat menyatakan, keberadaan Pasal 8 Angka 21 UU No.4/2023 (UU P2SK) sebelumnya, telah memberikan batasan terhadap keberadaan penyidik Polisi Republik Indonesia (Polri) sekaligus berakibat pada pengingkaran kewenangan Polri sebagai lembaga penegak hukum yang berfungsi sebagai penyidik utama.

Di samping itu, hal tersebut juga tidak sejalan dengan substansi Putusan MK Nomor 102/PUU-XVI/2018 yang memberikan kewenangan penyidikan kepada OJK sepanjang berkoordinasi dengan penyidik Polri. Termasuk, hal itu akan berpotensi pada hilangnya kewenangan penyidikan oleh Kepolisian dalam tindak pidana umum dan/atau tindak pidana tertentu termasuk tindak pidana pada sektor jasa keuangan.

"(Hal itu) Bertentangan dengan prinsip negara hukum dan menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945,” ucap Arief dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama dengan Wakil Ketua MK Saldi Isra serta tujuh hakim konstitusi lainnya.

Putusan Mahkamah Agung juga menyatakan, penyidik dalam proses penegakan hukum memiliki peran sentral dan strategis. Sehingga, dalil mengenai tidak boleh ada penyidik selain yang ditentukan tidaklah tepat. Baik itu Kepolisian maupun lembaga lain, memiliki kewenangan penyidikan dengan tugas dan wewenang yang berbeda sesuai dengan bidang kekhususan yang diberikan undang-undang.

Artinya sekalipun UU memberikan kewenangan penyidikan kepada lembaga negara lain, kewenangan itu tidak boleh mengabaikan penerapan sistem peradilan pidana terpadu. Prinsip ini dapat dilakukan dengan kewajiban membangun koordinasi antara penyidik yang bukan penegak hukum dari lembaga negara yang diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan sesuai dengan tugas dan wewenang masing-masing, dengan penyidik Polri.

Sehingga akan adanya keterbatasan kemampuan untuk melakukan penyidikan hanya sampai tingkat provinsi dan keterbatasan jumlah penyidik OJK, maka OJK harus tetap bersinergi dengan Kepolisian yang memiliki jumlah penyidik dan infrastruktur yang lebih memadai serta mampu menjangkau seluruh Indonesia. 

Tanggapan Polri dan pengamat

Saat dihubungi KONTAN, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi itu. Dia mengajak semua pihak untuk menghormatinya, mengingat Mahkamah Konstitusi adalah lembaga peradilan yang diberikan kewenangan untuk menilai keabsahan atau konstitusionalitas UU, terhadap UUD 1945, yang putusannya bersifat final dan mengikat.

"Dengan putusan ini, Polri akan melaksanakan kewenangan ini sebaik-baiknya dengan senantiasa menjaga profesionalitas dan akuntabilitas proses penyidikan yang dilaksanakan," tulis Whisnu dalam pesan singkatnya kepada KONTAN. 

Dia pun mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencegah sekaligus memberantas tindak pidana di sektor jasa keuangan, demi membangun kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan di Indonesia.

"Sekaligus membawa kontribusi bagi pertumbuhan perekonomian nasional," tandasnya.

Dihubungi terpisah, pengamat hukum Ricardo Simanjuntak mengatakan bisa memahami putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Dia bilang, prinsip dasarnya adalah dalam terjadinya tindak pidana, maka kewenangan itu ada pada pnuyidik kepolisian. Namun, untuk memproses agar penyidikan berlangsung lebih cepat, maka dihadirkanlah kewenangan penyidikan di luar lembaga kepolisian.

Kenapa penyidik di luar kepolisian diperlukan? Karena semisal wilayah yang menjadi dasar penyidikan tadi adalah wilayah yang high regulated, yakni di sektor jasa keuangan. "Kalau penyidiknya adalah orang orang yang memiliki keahlian di sektor jasa keuangan, maka dengan mudah dia melakukan tindakan," ujar Ricardo.

Tetapi, lanjut Ricardo, karena mereka (penyidik di luar penyidik kepolisian) dikatagorikan setara penyidik, maka tata cara dan ukurannya mengacu pada penyidik kepolisian Indonesia. "Untuk mempercepat, penyidiknya bisa dari OJK. Tetapi hal itu tidak menghalangi kepolisian, untuk melakukan tindakan (penyidikan) dalam hal ada keterbatasan OJK," tandas Ricardo. 

Kepolisian dan OJK bersinergi. Polisi dapat menyempurnakan penyidik non kepolisian yang tidak bekerja, salah dalam melakukan pekerjaan, atau wilayah yang dikerjakan tidak dalam jangkauan pelayanan.

Kata Ricardo, keadilan restoratif menegaskan bahwa tindakan pidana/melawan hukum yang menimbulkan kerugian, maka kerugian itu harus dibayarkan. Bahkan, tidak hanya tertuju pada orang, tetapi juga kepada entitas seperti dalam pidana korporasi.

OJK dibutuhkan dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan karena memiliki keahlian. "Kalau penanganannya lambat, maka pelaku sudah terlanjur memindahkan harta hasil tindak pidana. Tetapi ingat, penyidik OJK merupakan perluasan kewenangan dari kewenangan penyidikan yang sebenarnya dimiliki oleh kepolisian," ujar Ricardo.

Dan ingat, penyidik kepolisian pun tidak bisa bertindak sembarangan. Sebab, jika penyidik kepolisian melakukan kesalahan, dia bisa kena pra peradilan. Di sini terlihat adanya kontrol masyarakat.

Senada, menurut Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Nindyo Pramono, Mahkamah Konstitusi memberi penegasan bahwa penyidik OJK itu terdiri dari polisi, pegawai OJK dan pegawai tertentu yang diangkat oleh Menteri.

"Jadi perdebatan selama ini bahwa polisi tidak punya kewenangan penyidikan pidana sektor jasa keuangan, tidak benar," terang Nindyo kepada KONTAN.

Yang harus dipahami, lanjut dia, adalah bahwa kejahatan di sektor jasa keuangan, seperti kasus Bumiputera di bidang asuransi yang didalilkan Pemohon, memang kejahatan yang spesifik. "Kejahatan ini punya kompleksitas masalah, yang obyektif menurut Saya, tidak semua penyidik polisi paham," tutur Nindyo.  

Berdasarkan pengalamannya sebagai saksi ahli, kata Nindyo, tidak semua penyidik kepolisian pada umumnya paham tindak pidana perbankan dan pasar modal. Oleh karena itu, perlu koordinasi antara kepolisian dengan OJK.

Nindyo menegaskan, tidak perlu dimaknai lagi kepolisian tidak punya lagi kewenangan menyidik pidana sektor jasa keuangan. Jika masyarakat mengadu ke polisi, maka polisi yang berada dilingkup OJK yang bertugas menyidik. "Polisi perlu punya Divisi OJK, seperti saat ini, ada Polisi Tipikor, Tipideksus dan lain lain," pungkas Nindyo.

Bagikan

Berita Terbaru

Garuda Indonesia (GIAA) Disuntik Modal Rp 23,67 Triliun
| Jumat, 14 November 2025 | 07:35 WIB

Garuda Indonesia (GIAA) Disuntik Modal Rp 23,67 Triliun

Langkah strategis ini merupakan bagian dari rangkaian upaya penyehatan dan transformasi kinerja keuangan Garuda Indonesia Group.

IPO Sektor Keuangan Bisa Bawa Sentimen Positif
| Jumat, 14 November 2025 | 07:25 WIB

IPO Sektor Keuangan Bisa Bawa Sentimen Positif

Rencana sejumlah perusahaan sektor keuangan menggelar initial public offering (IPO) bisa membawa angin segar bagi saham sektor keuangan​

 Pasar Keuangan Tak Dalam, Penyebab Duit Orang Tajir Parkir di Luar Negeri
| Jumat, 14 November 2025 | 07:21 WIB

Pasar Keuangan Tak Dalam, Penyebab Duit Orang Tajir Parkir di Luar Negeri

Fenomena warga kaya Indonesia menempatkan dananya di luar negeri tinggi. Kondisi ini pula yang mendorong Himbara mengerek bunga deposito ​USD

Pemerintah Bidik Mobil Nasional Berproduksi 2027
| Jumat, 14 November 2025 | 07:20 WIB

Pemerintah Bidik Mobil Nasional Berproduksi 2027

Kemenperin telah menggelar pertemuan dengan Pindad untuk membahas secara komprehensif mengenai eksekusi program mobil nasional.

Uji Jalan Program B50 Dimulai Bulan Depan
| Jumat, 14 November 2025 | 07:00 WIB

Uji Jalan Program B50 Dimulai Bulan Depan

Rencananya uji jalan program B50 ini akan dimulai pada 3 Desember 2025 secara serentak di enam sektor industri.

Daya Beli Masyarakat Masih Lesu, MIDI Memangkas Target Ekspansi Gerai
| Jumat, 14 November 2025 | 06:57 WIB

Daya Beli Masyarakat Masih Lesu, MIDI Memangkas Target Ekspansi Gerai

MIDI melakukan revisi seiring masih lemahnya daya beli masyarakat di Tanah Air, khususnya di wilayah Jawa.

Lagi, Indikasi Ekonomi Tidak Baik-Baik Saja, Kinerja Emiten Kawasan Industri Layu
| Jumat, 14 November 2025 | 06:48 WIB

Lagi, Indikasi Ekonomi Tidak Baik-Baik Saja, Kinerja Emiten Kawasan Industri Layu

Lemahnya kinerja emiten kawasan industri hingga akhir kuartal III-2025 lantaran loyonya penanaman modal asing (PMA) sembilan bulan tahun ini.

IHSG Masih Rawan Koreksi di Akhir Pekan Ini
| Jumat, 14 November 2025 | 06:44 WIB

IHSG Masih Rawan Koreksi di Akhir Pekan Ini

IHSG masih rawan melanjutkan koreksi pada perdagangan Jumat (14/11), dengan support 8.353 dan resistance 8.384

Deretan Emiten Growth Stock Merajai Bursa
| Jumat, 14 November 2025 | 06:39 WIB

Deretan Emiten Growth Stock Merajai Bursa

Sejumlah saham dengan historis fundamental solid tergusur dari liga market cap terbesar di Bursa Efek Indonesia 

Emiten Bersiap Tarik Pinjaman Bank di Tahun 2026, Ikhtiar Agar Bisnis Berbiak
| Jumat, 14 November 2025 | 06:36 WIB

Emiten Bersiap Tarik Pinjaman Bank di Tahun 2026, Ikhtiar Agar Bisnis Berbiak

Jika dana pinjaman bank dimanfaatkan dengan baik, bisa mempertebal margin perusahaan, sehingga laba per saham ikut naik.

INDEKS BERITA

Terpopuler