MK Revisi Aturan Penyidikan Sektor Jasa Keuangan oleh OJK, ini Kata Polri & Pengamat

Kamis, 21 Desember 2023 | 21:45 WIB
MK Revisi Aturan Penyidikan Sektor Jasa Keuangan oleh OJK, ini Kata Polri & Pengamat
[ILUSTRASI. ilustrasi Investasi Bodong; kejahatan keuangan; penipuan; borgol; palu hakim. Foto Dok Shutterstock]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kewenangan penyidikan tunggal dalam perkara tindak pidana sektor jasa keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) direvisi oleh Mahkamah Konstitusi. Lewat putusan bernomor 59/PUU-XX/2023, Mahkamah Konstitusi menghapus frasa "hanya" pada Pasal 8 Angka 21 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Alhasil, kalimat yang semula berbunyi "Penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan", berubah menjadi "Penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan". Hal ini disampaikan Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan Mahkamah Agung pada sidang Pleno Kamis (21/12) siang.

Putusan tersebut merupakan putusan dari permohonan pengujian yang diajukan oleh Serikat Pekerja Niaga Bank Jasa Asuransi (SP NIBA) AJB Bumiputera 1912 (Pemohon I), I Made Widia (Pemohon II), Ida Bagus Made Sedana (Pemohon III), Endang Sri Siti Kusuma Hendariwati (Pemohon IV), Bakhtaruddin (Pemohon V), dan Muhammad Fachrorozi (Pemohon VI).

Lebih lanjut hakim konstitusi Arief Hidayat menyatakan, keberadaan Pasal 8 Angka 21 UU No.4/2023 (UU P2SK) sebelumnya, telah memberikan batasan terhadap keberadaan penyidik Polisi Republik Indonesia (Polri) sekaligus berakibat pada pengingkaran kewenangan Polri sebagai lembaga penegak hukum yang berfungsi sebagai penyidik utama.

Di samping itu, hal tersebut juga tidak sejalan dengan substansi Putusan MK Nomor 102/PUU-XVI/2018 yang memberikan kewenangan penyidikan kepada OJK sepanjang berkoordinasi dengan penyidik Polri. Termasuk, hal itu akan berpotensi pada hilangnya kewenangan penyidikan oleh Kepolisian dalam tindak pidana umum dan/atau tindak pidana tertentu termasuk tindak pidana pada sektor jasa keuangan.

"(Hal itu) Bertentangan dengan prinsip negara hukum dan menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945,” ucap Arief dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama dengan Wakil Ketua MK Saldi Isra serta tujuh hakim konstitusi lainnya.

Putusan Mahkamah Agung juga menyatakan, penyidik dalam proses penegakan hukum memiliki peran sentral dan strategis. Sehingga, dalil mengenai tidak boleh ada penyidik selain yang ditentukan tidaklah tepat. Baik itu Kepolisian maupun lembaga lain, memiliki kewenangan penyidikan dengan tugas dan wewenang yang berbeda sesuai dengan bidang kekhususan yang diberikan undang-undang.

Artinya sekalipun UU memberikan kewenangan penyidikan kepada lembaga negara lain, kewenangan itu tidak boleh mengabaikan penerapan sistem peradilan pidana terpadu. Prinsip ini dapat dilakukan dengan kewajiban membangun koordinasi antara penyidik yang bukan penegak hukum dari lembaga negara yang diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan sesuai dengan tugas dan wewenang masing-masing, dengan penyidik Polri.

Sehingga akan adanya keterbatasan kemampuan untuk melakukan penyidikan hanya sampai tingkat provinsi dan keterbatasan jumlah penyidik OJK, maka OJK harus tetap bersinergi dengan Kepolisian yang memiliki jumlah penyidik dan infrastruktur yang lebih memadai serta mampu menjangkau seluruh Indonesia. 

Tanggapan Polri dan pengamat

Saat dihubungi KONTAN, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi itu. Dia mengajak semua pihak untuk menghormatinya, mengingat Mahkamah Konstitusi adalah lembaga peradilan yang diberikan kewenangan untuk menilai keabsahan atau konstitusionalitas UU, terhadap UUD 1945, yang putusannya bersifat final dan mengikat.

"Dengan putusan ini, Polri akan melaksanakan kewenangan ini sebaik-baiknya dengan senantiasa menjaga profesionalitas dan akuntabilitas proses penyidikan yang dilaksanakan," tulis Whisnu dalam pesan singkatnya kepada KONTAN. 

Dia pun mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencegah sekaligus memberantas tindak pidana di sektor jasa keuangan, demi membangun kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan di Indonesia.

"Sekaligus membawa kontribusi bagi pertumbuhan perekonomian nasional," tandasnya.

Dihubungi terpisah, pengamat hukum Ricardo Simanjuntak mengatakan bisa memahami putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Dia bilang, prinsip dasarnya adalah dalam terjadinya tindak pidana, maka kewenangan itu ada pada pnuyidik kepolisian. Namun, untuk memproses agar penyidikan berlangsung lebih cepat, maka dihadirkanlah kewenangan penyidikan di luar lembaga kepolisian.

Kenapa penyidik di luar kepolisian diperlukan? Karena semisal wilayah yang menjadi dasar penyidikan tadi adalah wilayah yang high regulated, yakni di sektor jasa keuangan. "Kalau penyidiknya adalah orang orang yang memiliki keahlian di sektor jasa keuangan, maka dengan mudah dia melakukan tindakan," ujar Ricardo.

Tetapi, lanjut Ricardo, karena mereka (penyidik di luar penyidik kepolisian) dikatagorikan setara penyidik, maka tata cara dan ukurannya mengacu pada penyidik kepolisian Indonesia. "Untuk mempercepat, penyidiknya bisa dari OJK. Tetapi hal itu tidak menghalangi kepolisian, untuk melakukan tindakan (penyidikan) dalam hal ada keterbatasan OJK," tandas Ricardo. 

Kepolisian dan OJK bersinergi. Polisi dapat menyempurnakan penyidik non kepolisian yang tidak bekerja, salah dalam melakukan pekerjaan, atau wilayah yang dikerjakan tidak dalam jangkauan pelayanan.

Kata Ricardo, keadilan restoratif menegaskan bahwa tindakan pidana/melawan hukum yang menimbulkan kerugian, maka kerugian itu harus dibayarkan. Bahkan, tidak hanya tertuju pada orang, tetapi juga kepada entitas seperti dalam pidana korporasi.

OJK dibutuhkan dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan karena memiliki keahlian. "Kalau penanganannya lambat, maka pelaku sudah terlanjur memindahkan harta hasil tindak pidana. Tetapi ingat, penyidik OJK merupakan perluasan kewenangan dari kewenangan penyidikan yang sebenarnya dimiliki oleh kepolisian," ujar Ricardo.

Dan ingat, penyidik kepolisian pun tidak bisa bertindak sembarangan. Sebab, jika penyidik kepolisian melakukan kesalahan, dia bisa kena pra peradilan. Di sini terlihat adanya kontrol masyarakat.

Senada, menurut Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Nindyo Pramono, Mahkamah Konstitusi memberi penegasan bahwa penyidik OJK itu terdiri dari polisi, pegawai OJK dan pegawai tertentu yang diangkat oleh Menteri.

"Jadi perdebatan selama ini bahwa polisi tidak punya kewenangan penyidikan pidana sektor jasa keuangan, tidak benar," terang Nindyo kepada KONTAN.

Yang harus dipahami, lanjut dia, adalah bahwa kejahatan di sektor jasa keuangan, seperti kasus Bumiputera di bidang asuransi yang didalilkan Pemohon, memang kejahatan yang spesifik. "Kejahatan ini punya kompleksitas masalah, yang obyektif menurut Saya, tidak semua penyidik polisi paham," tutur Nindyo.  

Berdasarkan pengalamannya sebagai saksi ahli, kata Nindyo, tidak semua penyidik kepolisian pada umumnya paham tindak pidana perbankan dan pasar modal. Oleh karena itu, perlu koordinasi antara kepolisian dengan OJK.

Nindyo menegaskan, tidak perlu dimaknai lagi kepolisian tidak punya lagi kewenangan menyidik pidana sektor jasa keuangan. Jika masyarakat mengadu ke polisi, maka polisi yang berada dilingkup OJK yang bertugas menyidik. "Polisi perlu punya Divisi OJK, seperti saat ini, ada Polisi Tipikor, Tipideksus dan lain lain," pungkas Nindyo.

Bagikan

Berita Terbaru

Harga Saham MBMA Melejit Dua Hari Terakhir, Potensi Kenaikan Lanjutan Masih Terbuka
| Selasa, 30 September 2025 | 06:55 WIB

Harga Saham MBMA Melejit Dua Hari Terakhir, Potensi Kenaikan Lanjutan Masih Terbuka

Laju harga saham PT Merdeka Battery Materials Tbk (MBMA) seiring rilis laporan keuangan semester I-2025.

Ekspansi Gerai Menjadi Strategi Aspirasi Hidup (ACES) Menjaga Kinerja Pada 2025
| Selasa, 30 September 2025 | 06:51 WIB

Ekspansi Gerai Menjadi Strategi Aspirasi Hidup (ACES) Menjaga Kinerja Pada 2025

Hingga akhir tahun 2025, PT Aspirasi Hidup Indonesia Tbk (ACES) akan mengejar target ekspansi 25 hingga 30 unit gerai baru.

Pasar Menanti Penguatan Lanjutan IHSG Hari Ini, Selasa (30/9)
| Selasa, 30 September 2025 | 06:46 WIB

Pasar Menanti Penguatan Lanjutan IHSG Hari Ini, Selasa (30/9)

Sentimen positif dari penguatan rupiah seiring pelemahan indeks dolar akibat ekspektasi penurunan bunga Fed dan potensi shutdown Pemerintah AS.​

Kinerja Saham Emiten Infrastruktur Belum Kendur
| Selasa, 30 September 2025 | 06:44 WIB

Kinerja Saham Emiten Infrastruktur Belum Kendur

Laju indeks saham infrastruktur di sepanjang tahun berjalan 2025 ditopang saham telekomunikasi dan menara​,

Setelah Intervensi, Kurs Rupiah Berpotensi Menguat Lagi, Selasa (30/9)
| Selasa, 30 September 2025 | 06:39 WIB

Setelah Intervensi, Kurs Rupiah Berpotensi Menguat Lagi, Selasa (30/9)

BI menggunakan seluruh instrumen stabilisasi nilai tukar. Pentingnya konsistensi sinyal kebijakan fiskal dan moneter menjaga stabilitas rupiah.

Menjaring Cuan dari Dividen Saham
| Selasa, 30 September 2025 | 06:36 WIB

Menjaring Cuan dari Dividen Saham

Meski nilainya terbilang jumbo, besaran yield dividen emiten masih tergolong mungil, yakni di bawah 3%

Sinergi Inti Andalan (INET) Rights Issue Rp Senilai 3,2 Trilliun
| Selasa, 30 September 2025 | 06:29 WIB

Sinergi Inti Andalan (INET) Rights Issue Rp Senilai 3,2 Trilliun

PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk (INET)akan menerbitkan maksimal 12,8 miliar saham baru dengan harga pelaksanaan Rp 250 per saham. ​

Hari Terakhir di Kuartal III 2025, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini, Selasa (30/9)
| Selasa, 30 September 2025 | 06:29 WIB

Hari Terakhir di Kuartal III 2025, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini, Selasa (30/9)

Di hari terakhir September 2025 ini, pasar akan dipengaruhi faktor politik di AS. Ketidakpastian anggaran belanja pemerintah AS dapat menghambat..

Waskita Karya (WSKT) Divestasi Anak Usaha di Sektor Energi
| Selasa, 30 September 2025 | 06:26 WIB

Waskita Karya (WSKT) Divestasi Anak Usaha di Sektor Energi

PT Waskita Karya Tbk (WSKT) melepas kepemilikan saham di entitas anak usahanya yang bergerak di bidang energi, PT Waskita Sangir Energi (WSE).

Prospek Emiten Terpapar IEU CEPA dan ICA CEPA
| Selasa, 30 September 2025 | 06:20 WIB

Prospek Emiten Terpapar IEU CEPA dan ICA CEPA

Emiten otomotif paling diuntungkan dari kesepakatan ini. Namun, katalis ini hanya efektif bila emiten terkait mampu memenuhi standar Uni Eropa.

INDEKS BERITA

Terpopuler