MK Revisi Aturan Penyidikan Sektor Jasa Keuangan oleh OJK, ini Kata Polri & Pengamat

Kamis, 21 Desember 2023 | 21:45 WIB
MK Revisi Aturan Penyidikan Sektor Jasa Keuangan oleh OJK, ini Kata Polri & Pengamat
[ILUSTRASI. ilustrasi Investasi Bodong; kejahatan keuangan; penipuan; borgol; palu hakim. Foto Dok Shutterstock]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kewenangan penyidikan tunggal dalam perkara tindak pidana sektor jasa keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) direvisi oleh Mahkamah Konstitusi. Lewat putusan bernomor 59/PUU-XX/2023, Mahkamah Konstitusi menghapus frasa "hanya" pada Pasal 8 Angka 21 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Alhasil, kalimat yang semula berbunyi "Penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan", berubah menjadi "Penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan". Hal ini disampaikan Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan Mahkamah Agung pada sidang Pleno Kamis (21/12) siang.

Putusan tersebut merupakan putusan dari permohonan pengujian yang diajukan oleh Serikat Pekerja Niaga Bank Jasa Asuransi (SP NIBA) AJB Bumiputera 1912 (Pemohon I), I Made Widia (Pemohon II), Ida Bagus Made Sedana (Pemohon III), Endang Sri Siti Kusuma Hendariwati (Pemohon IV), Bakhtaruddin (Pemohon V), dan Muhammad Fachrorozi (Pemohon VI).

Lebih lanjut hakim konstitusi Arief Hidayat menyatakan, keberadaan Pasal 8 Angka 21 UU No.4/2023 (UU P2SK) sebelumnya, telah memberikan batasan terhadap keberadaan penyidik Polisi Republik Indonesia (Polri) sekaligus berakibat pada pengingkaran kewenangan Polri sebagai lembaga penegak hukum yang berfungsi sebagai penyidik utama.

Di samping itu, hal tersebut juga tidak sejalan dengan substansi Putusan MK Nomor 102/PUU-XVI/2018 yang memberikan kewenangan penyidikan kepada OJK sepanjang berkoordinasi dengan penyidik Polri. Termasuk, hal itu akan berpotensi pada hilangnya kewenangan penyidikan oleh Kepolisian dalam tindak pidana umum dan/atau tindak pidana tertentu termasuk tindak pidana pada sektor jasa keuangan.

"(Hal itu) Bertentangan dengan prinsip negara hukum dan menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945,” ucap Arief dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama dengan Wakil Ketua MK Saldi Isra serta tujuh hakim konstitusi lainnya.

Putusan Mahkamah Agung juga menyatakan, penyidik dalam proses penegakan hukum memiliki peran sentral dan strategis. Sehingga, dalil mengenai tidak boleh ada penyidik selain yang ditentukan tidaklah tepat. Baik itu Kepolisian maupun lembaga lain, memiliki kewenangan penyidikan dengan tugas dan wewenang yang berbeda sesuai dengan bidang kekhususan yang diberikan undang-undang.

Artinya sekalipun UU memberikan kewenangan penyidikan kepada lembaga negara lain, kewenangan itu tidak boleh mengabaikan penerapan sistem peradilan pidana terpadu. Prinsip ini dapat dilakukan dengan kewajiban membangun koordinasi antara penyidik yang bukan penegak hukum dari lembaga negara yang diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan sesuai dengan tugas dan wewenang masing-masing, dengan penyidik Polri.

Sehingga akan adanya keterbatasan kemampuan untuk melakukan penyidikan hanya sampai tingkat provinsi dan keterbatasan jumlah penyidik OJK, maka OJK harus tetap bersinergi dengan Kepolisian yang memiliki jumlah penyidik dan infrastruktur yang lebih memadai serta mampu menjangkau seluruh Indonesia. 

Tanggapan Polri dan pengamat

Saat dihubungi KONTAN, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi itu. Dia mengajak semua pihak untuk menghormatinya, mengingat Mahkamah Konstitusi adalah lembaga peradilan yang diberikan kewenangan untuk menilai keabsahan atau konstitusionalitas UU, terhadap UUD 1945, yang putusannya bersifat final dan mengikat.

"Dengan putusan ini, Polri akan melaksanakan kewenangan ini sebaik-baiknya dengan senantiasa menjaga profesionalitas dan akuntabilitas proses penyidikan yang dilaksanakan," tulis Whisnu dalam pesan singkatnya kepada KONTAN. 

Dia pun mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencegah sekaligus memberantas tindak pidana di sektor jasa keuangan, demi membangun kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan di Indonesia.

"Sekaligus membawa kontribusi bagi pertumbuhan perekonomian nasional," tandasnya.

Dihubungi terpisah, pengamat hukum Ricardo Simanjuntak mengatakan bisa memahami putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Dia bilang, prinsip dasarnya adalah dalam terjadinya tindak pidana, maka kewenangan itu ada pada pnuyidik kepolisian. Namun, untuk memproses agar penyidikan berlangsung lebih cepat, maka dihadirkanlah kewenangan penyidikan di luar lembaga kepolisian.

Kenapa penyidik di luar kepolisian diperlukan? Karena semisal wilayah yang menjadi dasar penyidikan tadi adalah wilayah yang high regulated, yakni di sektor jasa keuangan. "Kalau penyidiknya adalah orang orang yang memiliki keahlian di sektor jasa keuangan, maka dengan mudah dia melakukan tindakan," ujar Ricardo.

Tetapi, lanjut Ricardo, karena mereka (penyidik di luar penyidik kepolisian) dikatagorikan setara penyidik, maka tata cara dan ukurannya mengacu pada penyidik kepolisian Indonesia. "Untuk mempercepat, penyidiknya bisa dari OJK. Tetapi hal itu tidak menghalangi kepolisian, untuk melakukan tindakan (penyidikan) dalam hal ada keterbatasan OJK," tandas Ricardo. 

Kepolisian dan OJK bersinergi. Polisi dapat menyempurnakan penyidik non kepolisian yang tidak bekerja, salah dalam melakukan pekerjaan, atau wilayah yang dikerjakan tidak dalam jangkauan pelayanan.

Kata Ricardo, keadilan restoratif menegaskan bahwa tindakan pidana/melawan hukum yang menimbulkan kerugian, maka kerugian itu harus dibayarkan. Bahkan, tidak hanya tertuju pada orang, tetapi juga kepada entitas seperti dalam pidana korporasi.

OJK dibutuhkan dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan karena memiliki keahlian. "Kalau penanganannya lambat, maka pelaku sudah terlanjur memindahkan harta hasil tindak pidana. Tetapi ingat, penyidik OJK merupakan perluasan kewenangan dari kewenangan penyidikan yang sebenarnya dimiliki oleh kepolisian," ujar Ricardo.

Dan ingat, penyidik kepolisian pun tidak bisa bertindak sembarangan. Sebab, jika penyidik kepolisian melakukan kesalahan, dia bisa kena pra peradilan. Di sini terlihat adanya kontrol masyarakat.

Senada, menurut Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Nindyo Pramono, Mahkamah Konstitusi memberi penegasan bahwa penyidik OJK itu terdiri dari polisi, pegawai OJK dan pegawai tertentu yang diangkat oleh Menteri.

"Jadi perdebatan selama ini bahwa polisi tidak punya kewenangan penyidikan pidana sektor jasa keuangan, tidak benar," terang Nindyo kepada KONTAN.

Yang harus dipahami, lanjut dia, adalah bahwa kejahatan di sektor jasa keuangan, seperti kasus Bumiputera di bidang asuransi yang didalilkan Pemohon, memang kejahatan yang spesifik. "Kejahatan ini punya kompleksitas masalah, yang obyektif menurut Saya, tidak semua penyidik polisi paham," tutur Nindyo.  

Berdasarkan pengalamannya sebagai saksi ahli, kata Nindyo, tidak semua penyidik kepolisian pada umumnya paham tindak pidana perbankan dan pasar modal. Oleh karena itu, perlu koordinasi antara kepolisian dengan OJK.

Nindyo menegaskan, tidak perlu dimaknai lagi kepolisian tidak punya lagi kewenangan menyidik pidana sektor jasa keuangan. Jika masyarakat mengadu ke polisi, maka polisi yang berada dilingkup OJK yang bertugas menyidik. "Polisi perlu punya Divisi OJK, seperti saat ini, ada Polisi Tipikor, Tipideksus dan lain lain," pungkas Nindyo.

Bagikan

Berita Terbaru

Negosiasi WTO Alot di Kamerun, Nasib Pajak Digital E-Commerce Global Terancam
| Minggu, 29 Maret 2026 | 16:32 WIB

Negosiasi WTO Alot di Kamerun, Nasib Pajak Digital E-Commerce Global Terancam

Negosiasi WTO tentang bea masuk digital terancam buntu. Dunia usaha was-was tarif baru, AS ancam kredibilitas WTO. Akankah ada jalan tengah?

Kerugian Garuda Indonesia (GIAA) Membengkak Sepanjang 2025, Masih Layak Diselamatkan?
| Minggu, 29 Maret 2026 | 11:00 WIB

Kerugian Garuda Indonesia (GIAA) Membengkak Sepanjang 2025, Masih Layak Diselamatkan?

Manajemen Garuda menyebutkan bahwa momen keluarnya GIAA dari papan pemantauan khusus menjadi momen penting untuk memperbaiki persepsi pasar.

Harga Batubara Melonjak, Tapi Pengusaha Dalam Negeri Belum Bisa Pesta-Pora
| Minggu, 29 Maret 2026 | 09:00 WIB

Harga Batubara Melonjak, Tapi Pengusaha Dalam Negeri Belum Bisa Pesta-Pora

Kenaikan harga minyak membebani biaya operasional perusahaan karena biaya bahan bakar mencakup sekitar 25%-35% dari biaya operasional perusahaan.

Perluas 5G dan Perkuat Segmen Enterprise, Begini Rekomendasi Saham EXCL
| Minggu, 29 Maret 2026 | 08:00 WIB

Perluas 5G dan Perkuat Segmen Enterprise, Begini Rekomendasi Saham EXCL

Dari sisi memperluas layanan, nantinya seluruh infrastruktur BTS 4G milik EXCL juga akan dilengkapi dengan teknologi 5G.

Sahamnya Terus Koreksi, Portofolio Investor Institusi Asing di Saham BREN Merugi
| Minggu, 29 Maret 2026 | 07:00 WIB

Sahamnya Terus Koreksi, Portofolio Investor Institusi Asing di Saham BREN Merugi

Secara teknikal, posisi pergerakan BREN saat ini masih berada di fase down trend-nya dengan tekanan jual dan volume yang tidak begitu besar.

Mencari Jalan Agar Botol Yakult Bisa Kembali Pulang
| Minggu, 29 Maret 2026 | 06:51 WIB

Mencari Jalan Agar Botol Yakult Bisa Kembali Pulang

Untuk mengurangi emisi karbon, PT Yakult Indonesia Persada memasang PLTS atap di dua unit pabriknya. Perusahaan juga men

 
Juragan Bioskop Berburu Penonton ke Kota-Kota Kecil
| Minggu, 29 Maret 2026 | 06:48 WIB

Juragan Bioskop Berburu Penonton ke Kota-Kota Kecil

Pengelola bioskop semakin masif mengembangkan layar di kota tier dua dan tier tiga. Mereka melirik peluang pertumbuhan.

Mencuil Cuan dari Sepotong Roti Gandum
| Minggu, 29 Maret 2026 | 06:44 WIB

Mencuil Cuan dari Sepotong Roti Gandum

Tren gaya hidup sehat mendorong lonjakan permintaan roti gandum, yang membuka peluang bagi pelaku usaha meraup penjualan dari roti gandum.

 
APBN di Persimpangan
| Minggu, 29 Maret 2026 | 06:40 WIB

APBN di Persimpangan

​Tekanan global dan ketidakpastian geopolitik, fluktuasi harga energi, hingga perlambatan ekonomi membuat ruang gerak fiskal semakin terbatas.

Saatnya Investor Melakukan Diversifikasi Sektor Saham
| Minggu, 29 Maret 2026 | 04:50 WIB

Saatnya Investor Melakukan Diversifikasi Sektor Saham

Diversifikasi tidak hanya berlaku pada saham, bisa dikombinasikan dengan aset-aset lain, seperti surat utang dan deposito.

INDEKS BERITA

Terpopuler