MK Revisi Aturan Penyidikan Sektor Jasa Keuangan oleh OJK, ini Kata Polri & Pengamat

Kamis, 21 Desember 2023 | 21:45 WIB
MK Revisi Aturan Penyidikan Sektor Jasa Keuangan oleh OJK, ini Kata Polri & Pengamat
[ILUSTRASI. ilustrasi Investasi Bodong; kejahatan keuangan; penipuan; borgol; palu hakim. Foto Dok Shutterstock]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kewenangan penyidikan tunggal dalam perkara tindak pidana sektor jasa keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) direvisi oleh Mahkamah Konstitusi. Lewat putusan bernomor 59/PUU-XX/2023, Mahkamah Konstitusi menghapus frasa "hanya" pada Pasal 8 Angka 21 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Alhasil, kalimat yang semula berbunyi "Penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan", berubah menjadi "Penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan". Hal ini disampaikan Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan Mahkamah Agung pada sidang Pleno Kamis (21/12) siang.

Putusan tersebut merupakan putusan dari permohonan pengujian yang diajukan oleh Serikat Pekerja Niaga Bank Jasa Asuransi (SP NIBA) AJB Bumiputera 1912 (Pemohon I), I Made Widia (Pemohon II), Ida Bagus Made Sedana (Pemohon III), Endang Sri Siti Kusuma Hendariwati (Pemohon IV), Bakhtaruddin (Pemohon V), dan Muhammad Fachrorozi (Pemohon VI).

Lebih lanjut hakim konstitusi Arief Hidayat menyatakan, keberadaan Pasal 8 Angka 21 UU No.4/2023 (UU P2SK) sebelumnya, telah memberikan batasan terhadap keberadaan penyidik Polisi Republik Indonesia (Polri) sekaligus berakibat pada pengingkaran kewenangan Polri sebagai lembaga penegak hukum yang berfungsi sebagai penyidik utama.

Di samping itu, hal tersebut juga tidak sejalan dengan substansi Putusan MK Nomor 102/PUU-XVI/2018 yang memberikan kewenangan penyidikan kepada OJK sepanjang berkoordinasi dengan penyidik Polri. Termasuk, hal itu akan berpotensi pada hilangnya kewenangan penyidikan oleh Kepolisian dalam tindak pidana umum dan/atau tindak pidana tertentu termasuk tindak pidana pada sektor jasa keuangan.

"(Hal itu) Bertentangan dengan prinsip negara hukum dan menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945,” ucap Arief dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama dengan Wakil Ketua MK Saldi Isra serta tujuh hakim konstitusi lainnya.

Putusan Mahkamah Agung juga menyatakan, penyidik dalam proses penegakan hukum memiliki peran sentral dan strategis. Sehingga, dalil mengenai tidak boleh ada penyidik selain yang ditentukan tidaklah tepat. Baik itu Kepolisian maupun lembaga lain, memiliki kewenangan penyidikan dengan tugas dan wewenang yang berbeda sesuai dengan bidang kekhususan yang diberikan undang-undang.

Artinya sekalipun UU memberikan kewenangan penyidikan kepada lembaga negara lain, kewenangan itu tidak boleh mengabaikan penerapan sistem peradilan pidana terpadu. Prinsip ini dapat dilakukan dengan kewajiban membangun koordinasi antara penyidik yang bukan penegak hukum dari lembaga negara yang diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan sesuai dengan tugas dan wewenang masing-masing, dengan penyidik Polri.

Sehingga akan adanya keterbatasan kemampuan untuk melakukan penyidikan hanya sampai tingkat provinsi dan keterbatasan jumlah penyidik OJK, maka OJK harus tetap bersinergi dengan Kepolisian yang memiliki jumlah penyidik dan infrastruktur yang lebih memadai serta mampu menjangkau seluruh Indonesia. 

Tanggapan Polri dan pengamat

Saat dihubungi KONTAN, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi itu. Dia mengajak semua pihak untuk menghormatinya, mengingat Mahkamah Konstitusi adalah lembaga peradilan yang diberikan kewenangan untuk menilai keabsahan atau konstitusionalitas UU, terhadap UUD 1945, yang putusannya bersifat final dan mengikat.

"Dengan putusan ini, Polri akan melaksanakan kewenangan ini sebaik-baiknya dengan senantiasa menjaga profesionalitas dan akuntabilitas proses penyidikan yang dilaksanakan," tulis Whisnu dalam pesan singkatnya kepada KONTAN. 

Dia pun mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencegah sekaligus memberantas tindak pidana di sektor jasa keuangan, demi membangun kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan di Indonesia.

"Sekaligus membawa kontribusi bagi pertumbuhan perekonomian nasional," tandasnya.

Dihubungi terpisah, pengamat hukum Ricardo Simanjuntak mengatakan bisa memahami putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Dia bilang, prinsip dasarnya adalah dalam terjadinya tindak pidana, maka kewenangan itu ada pada pnuyidik kepolisian. Namun, untuk memproses agar penyidikan berlangsung lebih cepat, maka dihadirkanlah kewenangan penyidikan di luar lembaga kepolisian.

Kenapa penyidik di luar kepolisian diperlukan? Karena semisal wilayah yang menjadi dasar penyidikan tadi adalah wilayah yang high regulated, yakni di sektor jasa keuangan. "Kalau penyidiknya adalah orang orang yang memiliki keahlian di sektor jasa keuangan, maka dengan mudah dia melakukan tindakan," ujar Ricardo.

Tetapi, lanjut Ricardo, karena mereka (penyidik di luar penyidik kepolisian) dikatagorikan setara penyidik, maka tata cara dan ukurannya mengacu pada penyidik kepolisian Indonesia. "Untuk mempercepat, penyidiknya bisa dari OJK. Tetapi hal itu tidak menghalangi kepolisian, untuk melakukan tindakan (penyidikan) dalam hal ada keterbatasan OJK," tandas Ricardo. 

Kepolisian dan OJK bersinergi. Polisi dapat menyempurnakan penyidik non kepolisian yang tidak bekerja, salah dalam melakukan pekerjaan, atau wilayah yang dikerjakan tidak dalam jangkauan pelayanan.

Kata Ricardo, keadilan restoratif menegaskan bahwa tindakan pidana/melawan hukum yang menimbulkan kerugian, maka kerugian itu harus dibayarkan. Bahkan, tidak hanya tertuju pada orang, tetapi juga kepada entitas seperti dalam pidana korporasi.

OJK dibutuhkan dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan karena memiliki keahlian. "Kalau penanganannya lambat, maka pelaku sudah terlanjur memindahkan harta hasil tindak pidana. Tetapi ingat, penyidik OJK merupakan perluasan kewenangan dari kewenangan penyidikan yang sebenarnya dimiliki oleh kepolisian," ujar Ricardo.

Dan ingat, penyidik kepolisian pun tidak bisa bertindak sembarangan. Sebab, jika penyidik kepolisian melakukan kesalahan, dia bisa kena pra peradilan. Di sini terlihat adanya kontrol masyarakat.

Senada, menurut Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Nindyo Pramono, Mahkamah Konstitusi memberi penegasan bahwa penyidik OJK itu terdiri dari polisi, pegawai OJK dan pegawai tertentu yang diangkat oleh Menteri.

"Jadi perdebatan selama ini bahwa polisi tidak punya kewenangan penyidikan pidana sektor jasa keuangan, tidak benar," terang Nindyo kepada KONTAN.

Yang harus dipahami, lanjut dia, adalah bahwa kejahatan di sektor jasa keuangan, seperti kasus Bumiputera di bidang asuransi yang didalilkan Pemohon, memang kejahatan yang spesifik. "Kejahatan ini punya kompleksitas masalah, yang obyektif menurut Saya, tidak semua penyidik polisi paham," tutur Nindyo.  

Berdasarkan pengalamannya sebagai saksi ahli, kata Nindyo, tidak semua penyidik kepolisian pada umumnya paham tindak pidana perbankan dan pasar modal. Oleh karena itu, perlu koordinasi antara kepolisian dengan OJK.

Nindyo menegaskan, tidak perlu dimaknai lagi kepolisian tidak punya lagi kewenangan menyidik pidana sektor jasa keuangan. Jika masyarakat mengadu ke polisi, maka polisi yang berada dilingkup OJK yang bertugas menyidik. "Polisi perlu punya Divisi OJK, seperti saat ini, ada Polisi Tipikor, Tipideksus dan lain lain," pungkas Nindyo.

Bagikan

Berita Terbaru

Saham IRSX Anjlok 29% dalam Sepekan, Momentum Piala Dunia 2026 Gagal Jadi Penyelamat
| Minggu, 24 Mei 2026 | 09:05 WIB

Saham IRSX Anjlok 29% dalam Sepekan, Momentum Piala Dunia 2026 Gagal Jadi Penyelamat

TVRI menggandeng PT Folago Global Nusantara Tbk (IRSX) sebagai platform resmi layanan streaming digital melalui aplikasi FolaPlay.

Cara CIMB Niaga Memangkas Jejak Karbon Lewat Layanan di Gawai
| Minggu, 24 Mei 2026 | 06:15 WIB

Cara CIMB Niaga Memangkas Jejak Karbon Lewat Layanan di Gawai

PT Bank CIMB Niaga Tbk menjadikan digitalisasi layanan sebagai strategi menekan biaya operasional dan jejak karbon. 

Rencana Lama Pembatasan BBM Subsidi yang Tak Pernah Terlaksana, Hidup Lagi
| Minggu, 24 Mei 2026 | 06:10 WIB

Rencana Lama Pembatasan BBM Subsidi yang Tak Pernah Terlaksana, Hidup Lagi

Pemerintah berencana membatasi pembelian BBM subsidi Biosolar dan Pertalite berdasarkan jenis dan kapasitas mesin kendaraan. Tahapnya?

Taruhan Integritas
| Minggu, 24 Mei 2026 | 06:10 WIB

Taruhan Integritas

Tantangan terbesar BUMN baru ini, bukan pada regulasi yang mendukung, tapi lebih pada integritas dan kompetensi mereka yang akan menjalankannya.

Strategi Melepas Ketergantungan dari LPG Impor, dari CNG sampai DME
| Minggu, 24 Mei 2026 | 06:05 WIB

Strategi Melepas Ketergantungan dari LPG Impor, dari CNG sampai DME

Pemerintah berencana memanfaatkan CNG sebagai substitusi LPG. Selain itu, ada proyek jargas rumahtangga dan DME batubara. Mana lebih baik?​

Penting! Jangan FOMO Investasi Kripto, Pelajari Fundamentalnya
| Minggu, 24 Mei 2026 | 06:00 WIB

Penting! Jangan FOMO Investasi Kripto, Pelajari Fundamentalnya

Membeli aset secara rutin dengan strategi DCA bisa jadi kunci. Pahami cara mengelola risiko volatilitas dan potensi pertumbuhan jangka panjang

Lepas Landas Menuju Penerbangan Berkelanjutan
| Minggu, 24 Mei 2026 | 06:00 WIB

Lepas Landas Menuju Penerbangan Berkelanjutan

Indonesia memasuki babak baru pengembangan bahan bakar penerbangan berkelanjutan. Mulai 2027, mandatori implementasi pencampuran SAF 1%.

Imbas Kurs Naik, Harga Produk Elektronik Ikutan Melejit
| Minggu, 24 Mei 2026 | 05:50 WIB

Imbas Kurs Naik, Harga Produk Elektronik Ikutan Melejit

Kenaikan harga bahan baku impor dan pelemahan rupiah memaksa produsen elektronik menaikkan harga jual saagt daya beli melemah.

Metrodata Electronics (MTDL) Catat Lonjakan Penjualan Ponsel Infinix
| Minggu, 24 Mei 2026 | 05:20 WIB

Metrodata Electronics (MTDL) Catat Lonjakan Penjualan Ponsel Infinix

Tren penjualan positif ponsel itu terjadi karena, ponsel Infinix memiliki target pasar untuk kalangan menengah ke bawah.

Ketika Duka Menjadi Ladang Usaha
| Minggu, 24 Mei 2026 | 05:05 WIB

Ketika Duka Menjadi Ladang Usaha

Ketika kabar duka datang, layanan jasa kedukaan hadir membantu keluarga yang kemalangan. Usaha ini mampu melayani semua kalangan masyarakat.

 
INDEKS BERITA

Terpopuler