ILUSTRASI. Per November 2023, terdapat tujuh perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi persyaratan modal minimum Rp 100 miliar../pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/10/04/2023.
Reporter: Arif Ferdianto, Shifa Nur Fadila | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jumlah perusahaan pembiayaan (multifinance) yang belum memenuhi ketentuan modal dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menurun. Per November 2023, terdapat tujuh perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi persyaratan modal minimum Rp 100 miliar.
Jumlah leasing tersebut berkurang dibandingkan Juni 2023 dari sebanyak 11 leasing, turun menjadi delapan per September 2023. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman menjelaskan, satu multifinance telah menyampaikan rencana aksi korporasi berisi strategi pemenuhan ketentuan ekuitas minimum.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.