Murah Saja Tak Cukup

Kamis, 23 Februari 2023 | 08:00 WIB
Murah Saja Tak Cukup
[]
Reporter: SS. Kurniawan | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Kalau tidak ada aral melintang, insentif kendaraan listrik akan mulai mengucur Maret 2023.

Insentifnya berlaku untuk pembelian sepeda motor dan mobil listrik baru, serta konversi sepeda motor berbasis bahan bakar minyak menjadi listrik. Insentif bagi pembelian sepeda motor listrik baru dan konversi sepeda motor listrik masing-masing Rp 7 juta per unit.

Sementara insentif pembelian mobil listrik baru dalam bentuk stimulus pajak. Pemerintah rencananya memangkas pajak pertambahan nilai (PPN) mobil listrik jadi 1% dari sebelumnya sebesar 11%.

Tapi, pemberian insentif guna mempercepat adopsi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai oleh masyarakat hanya untuk sepeda motor dan mobil listrik yang diproduksi di dalam negeri, ya.

Meski begitu, sejumlah pabrikan sudah memproduksi mobil listrik di Indonesia, yakni Hyundai, Wuling, dan DFSK. Untuk sepeda motor listrik, lebih banyak lagi, seperti Gesits, Polytron, Ilectra, United.

Bukan cuma di produksi di Indonesia, kendaraan listrik harus memenuhi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 40%. Dan, angka TKDN minimal ini akan meningkat secara bertahap dalam beberapa tahun ke depan.

Pemerintah menargetkan 50.000 unit konversi sepeda motor listrik pada tahun ini, dan sudah menyiapkan 1.000 bengkel konversi tersertifikasi di seluruh Indonesia. Untuk penyaluran insentif pembelian sepeda motor listrik baru, kuotanya tahun ini juga 50.000 unit.

Harga dan biaya konversi yang mahal membuat populasi kendaraan listrik di Indonesia sedikit. Walau begitu, animo masyarakat terbilang tinggi. Terbukti dari inden mobil listrik yang bahkan ada yang mencapai satu tahun setengah.

Nah, lewat pemberian insentif, pemerintah ingin mendorong keterjangkauan masyarakat memiliki kendaraan yang bebas emisi. Tambah lagi, penggunaan kendaraan listrik juga bisa menghemat biaya bahan bakar sekaligus menekan impor BBM yang besar.

Tentu, pemerintah tidak cukup memberi insentif. Lebih dari itu, pemerintah harus memacu penambahan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU). Kemudian, mendorong bengkel kendaraan listrik, khususnya sepeda motor listrik.

Sebab, keberadaan SPKLU dan bengkel jelas menjadi salah satu pertimbangan masyarakat dalam membeli kendaraan listrik.

Harga jadi lebih murah saja masih belum cukup untuk mendorong populasi kendaraan listrik.

Bagikan

Berita Terbaru

Dirut Emiten Afiliasi Haji Isam Mengundurkan Diri, Ada Apa?
| Jumat, 12 Desember 2025 | 10:59 WIB

Dirut Emiten Afiliasi Haji Isam Mengundurkan Diri, Ada Apa?

Bila terjadi kekosongan anggota direksi sehingga jumlahnya kurang dari dua orang, RUPS wajib diselenggarakan paling lambat 90 hari kalender

Patriot Bond Danantara Jilid Kedua Dikabarkan Terbit Lebih Cepat dari Jadwal Awal
| Jumat, 12 Desember 2025 | 08:16 WIB

Patriot Bond Danantara Jilid Kedua Dikabarkan Terbit Lebih Cepat dari Jadwal Awal

Berbeda dengan Patriot Bond jilid I yang kelebihan permintaan (oversubscribe), Patriot Bond II punya cerita berbeda.

SIDO Kebut Penjualan di Akhir Tahun, Laba Kuartal IV-2025 Diproyeksi Melonjak 59%
| Jumat, 12 Desember 2025 | 08:04 WIB

SIDO Kebut Penjualan di Akhir Tahun, Laba Kuartal IV-2025 Diproyeksi Melonjak 59%

Sido Muncul agresif perluas distribusi hingga 100 ribu gerai modern dan luncurkan produk baru. Kinerja ekspor juga meningkat 23% YoY. 

Intikeramik Alamasri (IKAI) Membenahi Fundamental Keuangan
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:50 WIB

Intikeramik Alamasri (IKAI) Membenahi Fundamental Keuangan

IKAI memasuki periode pemeliharaan besar (major maintenance). Artinya mesin-mesin diperbaiki, diservis untuk memastikan tetap berjalan lancar

Marketplace Siap Kerek Biaya Admin
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:45 WIB

Marketplace Siap Kerek Biaya Admin

Pendanaan ke sektor e-commerce tidak sebesar dulu, sehingga beberapa platform melakukan penyesuaian untuk menjaga keberlanjutan operasional.

OJK Relaksasi Kredit Wilayah Bencana
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:29 WIB

OJK Relaksasi Kredit Wilayah Bencana

Kebijakan ini mengacu pada POJK 19/2022 tentang perlakuan khusus bagi lembaga jasa keuangan di daerah terdampak bencana. 

Usulan Status Ojol  Menjadi Pelaku Usaha Mikro
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:25 WIB

Usulan Status Ojol Menjadi Pelaku Usaha Mikro

Akan menyampaikan usulan itu dalam pembahasan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojol yang bakal dilanjutkan tahun depan.

Bank Incar Pertumbuhan Kredit di Manufaktur
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:18 WIB

Bank Incar Pertumbuhan Kredit di Manufaktur

Perbanas dorong akselerasi kredit manufaktur untuk genjot pertumbuhan ekonomi 2026                  

The Fed Turunkan Bunga, Tapi Rupiah Masih Jadi Ganjalan Investor
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:18 WIB

The Fed Turunkan Bunga, Tapi Rupiah Masih Jadi Ganjalan Investor

Federal Reserve mengisyaratkan hanya akan melakukan satu kali pemangkasan suku bunga tambahan pada 2026.

Membangun Peluang Bisnis Galangan Kapal
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:05 WIB

Membangun Peluang Bisnis Galangan Kapal

Industri nasional siap untuk menangkap peluang dalam memenuhi kebutuhan pembangunan kapal bagi kementerian, lembaga, BUMN maupun pihak swasta.​

INDEKS BERITA

Terpopuler