KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Malang benar nasib anggota Koperasi Simpan Pinjam Indosurya (KSP) Indosurya). Para anggota koperasi itu sempat berharap bisa mendapatkan hak mereka melalui jalur pengadilan.
Namun, para anggota tersebut masih harus terus bersabar. Bak belut nan licin, Henry Surya Bos KSP Indosurya berhasil lolos dari jeratan tuntutan pidana penjara selama 20 tahun, denda Rp 200 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.