KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengesahan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) lagi-lagi harus ditunda. Padahal, kebijakan anyar ini ditunggu pengusaha pengembang energi hijau.
Asal tahu saja, rapat pengambilan keputusan tingkat I RUU EBET dalam Raker Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM, Rabu (18/9) dibatalkan. Penyebabnya karena DPR dan Pemerintah belum sepakat terkait sewa jaringan listrik milik PLN secara bersama atau power wheeling.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.