KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Begitu banyak peraturan diterbitkan. Tapi ketika tiba giliran untuk diterapkan, banyak beleid yang tidak bisa tegak.
Mari kita lihat UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.