KONTAN.CO.ID - Kresna Life hidup lagi. Pekan lalu, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan permohonan penggugat - pihak terafiliasi perusahaan tersebut- untuk membatalkan pencabutan izin usaha Kresna Life oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dikutip dari Harian Kontan, Senin (26/2), kuasa hukum pemegang polis, Benny Wullur menyatakan, dengan putusan ini, Kresna Life diharapkan maksimal menjalankan perusahaan, sehingga dana pemegang polis bisa kembali. Lalu, skema subordinate loan (SOL) untuk restrukturisasi duit nasabah berlanjut.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan