KONTAN.CO.ID - Kresna Life hidup lagi. Pekan lalu, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan permohonan penggugat - pihak terafiliasi perusahaan tersebut- untuk membatalkan pencabutan izin usaha Kresna Life oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dikutip dari Harian Kontan, Senin (26/2), kuasa hukum pemegang polis, Benny Wullur menyatakan, dengan putusan ini, Kresna Life diharapkan maksimal menjalankan perusahaan, sehingga dana pemegang polis bisa kembali. Lalu, skema subordinate loan (SOL) untuk restrukturisasi duit nasabah berlanjut.
