KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jagat pasar modal Indonesia baru-baru ini dihebohkan oleh kasus hilangnya aset investor pasar modal bernama Irman senilai Rp 71 miliar. Bersama kuasa hukumnya, Irman membuat laporan terjadinya dugaan tindak pidana penipuan hingga ilegal akses ke Bareskrim Polri.
Sontak kasus ini menjadi perhatian publik jasa keuangan. Tidak hanya karena nilai kerugian yang terbilang fantastis, namun juga karena melibatkan PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia sebagai terlapor.
Perkembangan perkara kian memanas, kala Mirae buka suara. Dari pemeriksaan awal, kata corporate comunication Mirae, terdapat indikasi kuat bahwa nasabah membagikan kata sandi dan akses akunnya kepada orang lain. Hal ini merupakan pelanggaran keras terhadap pedoman keamanan dan berpotensi menimbulkan risiko pada akun yang bersangkutan.
Mirae balik mengancam: Tak ragu untuk mengambil langkah hukum apabila investigasi membuktikan adanya penyalahgunaan, laporan palsu, atau tindakan yang merugikan reputasi perusahaan.
Mirae menyebut sedang melaksanakan investigasi internal dan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), self regulatory organizations (SRO) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kini, publik menanti hasil penyelidikan otoritas, siapa yang bersalah? Dan pertanyaan ini harus terjawab!
Asal tahu saja, pada Laporan Kinerja OJK Triwulan II-2025, OJK menyebut perolehan nilai IKU (Indeks Kinerja Utama) lembaga ini nyaris sempurna. Disebutkan, pada perspektif internal business process, capaian IKU OJK mencapai 99,86% dibandingkan dengan target akhir tahun, dan sebesar 97,20% dibandingkan target triwulan II.
OJK menyebutkan, angka itu diperoleh, salah satunya, terkait pelindungan konsumen. Namun mirisnya, kini juga viral di kanal Youtube Leon Hartono, tentang kisah seorang investor yang mengaku kehilangan aset senilai sekitar Rp 160 juta, atau 90% dari total asetnya, pada Agustus 2025.
Tak lama kemudian, masih di kanal Youtube yang sama, muncul pengakuan anak pasangan investor yang menyebut orang tuanya kehilangan aset hingga Rp 1,7 miliar atau 99% dari total investasinya. Kejadian yang terjadi sejak November 2024, hingga kini belum terselesaikan.
No viral no justice. Mungkin dengan mengangkat isu ini, kepastian hukum serta keadilan bisa ditegakkan.
