KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Klaim asuransi kredit meningkat beberapa waktu terakhir. Kondisi ini menjadi momentum pembenahan lini bisnis ini. Terbaru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengatur batasan minimal untuk premi asuransi kredit ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, saat ini rata-rata perusahaan asuransi menawarkan premi yang harus dibayarkan untuk asuransi kredit itu di bawah 1% dari pertanggungan. “Sementara kita tahu default untuk kredit itu di kisaran 2% hingga 3%,” ujar Ogi.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.