KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Klaim asuransi kredit meningkat beberapa waktu terakhir. Kondisi ini menjadi momentum pembenahan lini bisnis ini. Terbaru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengatur batasan minimal untuk premi asuransi kredit ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, saat ini rata-rata perusahaan asuransi menawarkan premi yang harus dibayarkan untuk asuransi kredit itu di bawah 1% dari pertanggungan. “Sementara kita tahu default untuk kredit itu di kisaran 2% hingga 3%,” ujar Ogi.
