KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kisruh industri fintech peer to peer (P2P) lending serta pinjaman online (pinjol) membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak tinggal diam. OJK menyiapkan regulasi dan peta jalan baru di industri fintech.
Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Edi Setijawan mengatakan, pihaknya tengah menyesuaikan regulasi dan menyusun roadmap industri fintech P2P lending.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.