OJK Akan Wajibkan Lembaga Keuangan Biayai UMKM
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan merilis aturan baru untuk mendorong pembiayaan segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Aturan ini diharapkan bisa sekaligus menjaga kualitas kredit segmen ini.
Dalam aturan yang sedang dirancang tersebut, bukan cuma perbankan yang didorong menyalurkan kredit bagi UMKM. Tapi, semua lembaga jasa keuangan (LJK), termasuk BPR, multifinance, modal ventura, pergadaian hingga asuransi akan diwajibkan memberikan kemudahan akses pembiayaan bagi UMKM.
