KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakalan membuka izin baru bagi pemain financial technology (fintech). Salah satu alasan pembukaan moratorium izin fintech adalah untuk memberantas pinjol ilegal.
Tapi, OJK memberi isyarat izin yang dibuka akan lebih banyak bagi fintech yang menyalurkan pinjaman produktif. Salah satu yang menjadi pertimbangan adalah sedikitnya pemain yang menyalurkan pinjaman produktif.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.