KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakalan membuka izin baru bagi pemain financial technology (fintech). Salah satu alasan pembukaan moratorium izin fintech adalah untuk memberantas pinjol ilegal.
Tapi, OJK memberi isyarat izin yang dibuka akan lebih banyak bagi fintech yang menyalurkan pinjaman produktif. Salah satu yang menjadi pertimbangan adalah sedikitnya pemain yang menyalurkan pinjaman produktif.
