OJK Bakal Perluas Ruang Lender Fintech P2P Lending
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menyiapkan aturan baru guna memperkuat industri fintech peer to peer (P2P) lending. Kali ini, regulator akan mengatur penyelenggaraan Rapat Umum Pemberi Dana (RUPD).
Nantinya, RUPD akan dilaksanakan fintech lending guna melibatkan pemberi pinjaman dalam pengambilan keputusan tertentu. Semisal terkait restrukturisasi pinjaman hingga pengelolaan kualitas pinjaman bermasalah.
