OJK Bakal Perluas Ruang Lender Fintech P2P Lending

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menyiapkan aturan baru guna memperkuat industri fintech peer to peer (P2P) lending. Kali ini, regulator akan mengatur penyelenggaraan Rapat Umum Pemberi Dana (RUPD).
Nantinya, RUPD akan dilaksanakan fintech lending guna melibatkan pemberi pinjaman dalam pengambilan keputusan tertentu. Semisal terkait restrukturisasi pinjaman hingga pengelolaan kualitas pinjaman bermasalah.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan