Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk, Selvi Mayasari | Editor: Dina Hutauruk
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bisa mengatur besaran remunerasi para pejabat perbankan. Hal itu tercantum dalam POJK 17/2023 terkait penyelenggaran tata kelola bank umum yang baru saja dirilis.
Dalam aturan itu, bank diwajibkan punya kebijakan remunerasi secara tertulis bagi direksi, komisaris, pengawas syariah, dan pegawai. Namun, OJK berwenang mengkaji ulang besaran remunerasi yang bersifat variabel, mengevaluasi pembayaran yang tak sesuai prinsip kewajaran dan keadilan, dan juga bisa memerintahkan bank menyesuaikan kebijakan remunerasi itu.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.