KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bisa mengatur besaran remunerasi para pejabat perbankan. Hal itu tercantum dalam POJK 17/2023 terkait penyelenggaran tata kelola bank umum yang baru saja dirilis.
Dalam aturan itu, bank diwajibkan punya kebijakan remunerasi secara tertulis bagi direksi, komisaris, pengawas syariah, dan pegawai. Namun, OJK berwenang mengkaji ulang besaran remunerasi yang bersifat variabel, mengevaluasi pembayaran yang tak sesuai prinsip kewajaran dan keadilan, dan juga bisa memerintahkan bank menyesuaikan kebijakan remunerasi itu.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.