KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bisa mengatur besaran remunerasi para pejabat perbankan. Hal itu tercantum dalam POJK 17/2023 terkait penyelenggaran tata kelola bank umum yang baru saja dirilis.
Dalam aturan itu, bank diwajibkan punya kebijakan remunerasi secara tertulis bagi direksi, komisaris, pengawas syariah, dan pegawai. Namun, OJK berwenang mengkaji ulang besaran remunerasi yang bersifat variabel, mengevaluasi pembayaran yang tak sesuai prinsip kewajaran dan keadilan, dan juga bisa memerintahkan bank menyesuaikan kebijakan remunerasi itu.
