Berita Keuangan

OJK Berhak Utak Atik Bonus dan Tantiem Bankir

Senin, 25 September 2023 | 06:15 WIB
OJK Berhak Utak Atik Bonus dan Tantiem Bankir

Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk, Selvi Mayasari | Editor: Dina Hutauruk

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bisa mengatur besaran remunerasi para pejabat perbankan. Hal itu tercantum dalam POJK 17/2023 terkait penyelenggaran tata kelola bank umum yang baru saja dirilis. 

Dalam aturan itu, bank diwajibkan punya kebijakan remunerasi secara tertulis bagi direksi, komisaris, pengawas syariah, dan pegawai. Namun, OJK berwenang mengkaji ulang besaran remunerasi yang bersifat variabel, mengevaluasi pembayaran yang tak sesuai prinsip kewajaran dan keadilan, dan juga bisa memerintahkan bank menyesuaikan kebijakan remunerasi itu.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru