KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi izi usaha perusahaan pembiayaan PT Fazz Capital Finance. Perusahaan ini yang beralamat di Menara Prima Lt 10, Jl. DR. Ide Anak Agung Gde Agung No.2, RT.5/RW.2, Kuningan Timur, Setiabudi Jakarta Selatan 129501.
Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya, Adief Razali dalam rilis menjelaskan, izin usaha tersebut telah diberikan pada 22 Februari 2024. "Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 47/POJK.05/2020 Tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah, PT Fazz Capital Finance diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama tiga bulan terhitung sejak tanggal izin usaha ditetapkan," jelas Adief.
Baca Juga: OJK sebut sektor jasa keuangan dalam keadaan stabil dan tengah menunjukkan perbaikan
Dalam situs resminya, Fazz Capital Finance memiliki tiga produk pembiayaan. Diantaranya, pembiayaan investasi yang melayani pembiayaan aktivitas, rehabilitasi hingga ekspansi usaha dengan bunga 14% sampai dengan 18% per tahun.
Fazz Capital Finance juga memiliki produk pembiayaan modal kerja yang disebut dapat mendukung arus kas dan kesehatan usaha perusahaan. Kredit modal kerja ini memberi bunga 16% sampai dengan 30% per tahun.
Terakhir ada produk multiguna yang bisa digunakan untuk kebutuhan konsumtif seperti renovasi properti hingga biaya pengobatan. Pembiayaan multiguna ini memberi bunga 16% sampai dengan 30% per tahun.
Adapun jajaran komisaris dan direksi Fazz Capital Finance sebagai berikut:
Komisaris Utama : Hendoko Kwik
Komisaris : Ahmad Fuad
Direktur Utama : Anton Tjen
Direktur : M Noer Hidayat
Direktur : Riscky Aditya
Baca Juga: Setahun pandemi, OJK sebut sektor jasa keuangan stabil dan menunjukkan perbaikan