OJK dan Pembinaan

Jumat, 19 Januari 2024 | 05:00 WIB
OJK dan Pembinaan
[ILUSTRASI. Yuwono Triatmodjo]
Yuwono Triatmodjo | Managing Editor

KONTAN.CO.ID - Pada pekan kedua Januari 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis Peraturan OJK (POJK) No 27/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun (Dapen). POJK ini terbit sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Pasal 154 POJK tersebut mengatur penempatan investasi Dapen. Isinya, OJK mewajibkan Dapen yang melakukan investasi pada reksadana tertentu yang dianggap memiliki risiko tinggi, wajib memenuhi sejumlah persyaratan.

Adapun salah satu syaratnya adalah investasi hanya dapat ditempatkan pada 10 Manajer Investasi (MI) dengan asset under management (AUM) atau dana kelolaan investasi terbesar. Sedangkan yang dimaksud dengan reksadana berisiko tinggi tersebut tak lain adalah reksadana penyertaan terbatas, dana investasi real estat (DIRE) dan dana investasi infrastruktur (DINFRA).

Jika dibandingkan dengan POJK sebelumnya, kala itu OJK hanya mengatur penempatan investasi Dapen di Dinfra. Pada instrumen tersebut, OJK membatasi dana Dapen yang diinvestasikan, maksimal 10% di setiap MI, dari total jumlah investasi mereka. OJK juga melarang seluruh investasi Dapen di Dinfra melebihi 20% dari jumlah dana kelolaannya.

Perhatian penulis lantas tertuju pada batasan 10 MI dengan AUM terbesar, yang mendapat "karpet merah" mengelola penempatan dana Dapen pada produk yang dianggap berisiko tinggi.

Sekilas, ketentuan ini terkesan memberikan pengamanan berlapis bagi investor dari risiko kegagalan pengelolaan investasi. Namun, kebijakan ini menyebabkan persaingan usaha menjadi terbatas.

Muncul pertanyaan, "Apakah 10 MI dengan AUM terbesar bebas dari persoalan kegagalan pengelolaan investasi?" Jawabannya tidak. Toh kasus gagal bayar produk reksadana terproteksi oleh MI yang masuk 10 besar pengelola AUM, terbukti ada.
Artinya, besarnya dana kelolaan manajer investasi  tidak sepenuhnya menjadi jaminan bahwa MI yang bersangkutan terbebas dari risiko kegagalan pengelolaan investasi.

Perlu dicatat, UU No 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) memberikan tanggung jawab yang besar kepada OJK. Pasal 1 memberi kewenangan OJK untuk mengatur, mengawasi, memeriksa dan menyidik. Jika OJK memberi kepercayaan kepada MI pengelola AUM besar, apakah ketika terjadi kasus gagal bayar OJK juga tegas menyidiknya?       

Bagikan

Berita Terbaru

Prabowo Tunjuk Rosan Jadi Nakhoda Danantara, Pandu & Dony Oskaria Jabat CIO & COO
| Minggu, 23 Februari 2025 | 15:01 WIB

Prabowo Tunjuk Rosan Jadi Nakhoda Danantara, Pandu & Dony Oskaria Jabat CIO & COO

Kabar yang masuk KONTAN, Menteri Investasi dan BKPM Rosan Roslani akan menjadi nakhoda BPI Danantara.

Nasib Pembudidaya eFishery di Ujung Tanduk, Gibran: Saya Tidak Menggelapkan Dana
| Minggu, 23 Februari 2025 | 14:12 WIB

Nasib Pembudidaya eFishery di Ujung Tanduk, Gibran: Saya Tidak Menggelapkan Dana

Co-Founder sekaligus CEO eFishery Gibran Huzaifah menyatakan tidak pernah menggelapkan dana eFishery sepeser pun.

Platform Mobkas Tangkap Peluang Pasar Kendaraan
| Minggu, 23 Februari 2025 | 14:00 WIB

Platform Mobkas Tangkap Peluang Pasar Kendaraan

Industri otomotif bergerilya tangkap pasar yang besar dari mobil bekas, melalui platform digital mereka tawarakan layanan mobil bekas.

Mengekas Protein dari Ternak Ayam Sendiri
| Minggu, 23 Februari 2025 | 13:00 WIB

Mengekas Protein dari Ternak Ayam Sendiri

Tren memelihara ayam di rumah kian digemari. Proses pemeliharaan yang mudah membuat banyak orang keranjingan melakukannya.

10 SWF Dengan Aset Terbesar, Ada Danantara
| Minggu, 23 Februari 2025 | 12:32 WIB

10 SWF Dengan Aset Terbesar, Ada Danantara

Indonesia segera meluncurkan SWF terbaru dengan aset jumbo yakni Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

Wakil Menteri Investasi: Pemerintah Dorong Peluang Investasi Energi Terbarukan
| Minggu, 23 Februari 2025 | 12:31 WIB

Wakil Menteri Investasi: Pemerintah Dorong Peluang Investasi Energi Terbarukan

Pemerintah telah menyiapkan berbagai insentif, kemudahan perizinan, dan skema feed-in tariff agar investasi energi hijau semakin menarik.

Saham Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) Jadi Perhatian di Awal Tahun 2025
| Minggu, 23 Februari 2025 | 12:01 WIB

Saham Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) Jadi Perhatian di Awal Tahun 2025

Direktur dan Chief Investor Relations Officer BRMS Herwin Hidayat mengerek target produksi emas pada tahun 2025 sebanyak 26,67% YoY.

Perang Bunga KPR Murah Membara di Awal Tahun
| Minggu, 23 Februari 2025 | 12:00 WIB

Perang Bunga KPR Murah Membara di Awal Tahun

Langsung tancap gas di awal tahun, bank gencar menawarkan promo bunga KPR untuk meningkatkan pembiayaan kredit rumah.

Kiat Memangkas Emisi dari Semburat Gas Bumi dan Juga Produksi Metana
| Minggu, 23 Februari 2025 | 09:00 WIB

Kiat Memangkas Emisi dari Semburat Gas Bumi dan Juga Produksi Metana

Tahun 2024, PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) meraih rating ESG lebih baik. Namun awal tahun ini, PGN terseret kasus dugaan korupsi. 

 
Nakhoda Danantara
| Minggu, 23 Februari 2025 | 06:10 WIB

Nakhoda Danantara

​Pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) terus menjadi sorotan publik. Kenapa?

INDEKS BERITA

Terpopuler