OJK dan Pembinaan

Jumat, 19 Januari 2024 | 05:00 WIB
OJK dan Pembinaan
[ILUSTRASI. Yuwono Triatmodjo]
Yuwono Triatmodjo | Managing Editor

KONTAN.CO.ID - Pada pekan kedua Januari 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis Peraturan OJK (POJK) No 27/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun (Dapen). POJK ini terbit sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Pasal 154 POJK tersebut mengatur penempatan investasi Dapen. Isinya, OJK mewajibkan Dapen yang melakukan investasi pada reksadana tertentu yang dianggap memiliki risiko tinggi, wajib memenuhi sejumlah persyaratan.

Adapun salah satu syaratnya adalah investasi hanya dapat ditempatkan pada 10 Manajer Investasi (MI) dengan asset under management (AUM) atau dana kelolaan investasi terbesar. Sedangkan yang dimaksud dengan reksadana berisiko tinggi tersebut tak lain adalah reksadana penyertaan terbatas, dana investasi real estat (DIRE) dan dana investasi infrastruktur (DINFRA).

Jika dibandingkan dengan POJK sebelumnya, kala itu OJK hanya mengatur penempatan investasi Dapen di Dinfra. Pada instrumen tersebut, OJK membatasi dana Dapen yang diinvestasikan, maksimal 10% di setiap MI, dari total jumlah investasi mereka. OJK juga melarang seluruh investasi Dapen di Dinfra melebihi 20% dari jumlah dana kelolaannya.

Perhatian penulis lantas tertuju pada batasan 10 MI dengan AUM terbesar, yang mendapat "karpet merah" mengelola penempatan dana Dapen pada produk yang dianggap berisiko tinggi.

Sekilas, ketentuan ini terkesan memberikan pengamanan berlapis bagi investor dari risiko kegagalan pengelolaan investasi. Namun, kebijakan ini menyebabkan persaingan usaha menjadi terbatas.

Muncul pertanyaan, "Apakah 10 MI dengan AUM terbesar bebas dari persoalan kegagalan pengelolaan investasi?" Jawabannya tidak. Toh kasus gagal bayar produk reksadana terproteksi oleh MI yang masuk 10 besar pengelola AUM, terbukti ada.
Artinya, besarnya dana kelolaan manajer investasi  tidak sepenuhnya menjadi jaminan bahwa MI yang bersangkutan terbebas dari risiko kegagalan pengelolaan investasi.

Perlu dicatat, UU No 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) memberikan tanggung jawab yang besar kepada OJK. Pasal 1 memberi kewenangan OJK untuk mengatur, mengawasi, memeriksa dan menyidik. Jika OJK memberi kepercayaan kepada MI pengelola AUM besar, apakah ketika terjadi kasus gagal bayar OJK juga tegas menyidiknya?       

Bagikan

Berita Terbaru

Pesona Labubu Mulai Luntur?
| Sabtu, 04 April 2026 | 07:41 WIB

Pesona Labubu Mulai Luntur?

Dalam lima hari perdagangan terakhir hingga Selasa, saham Pop Mart International Group Ltd. anjlok lebih dari 30%.               

Laba Medco Energi (MEDC) Tergerus 72,48% Pada 2025
| Sabtu, 04 April 2026 | 07:37 WIB

Laba Medco Energi (MEDC) Tergerus 72,48% Pada 2025

 Anjloknya laba bersih PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC) dipicu kinerja pendapatan MEDC yang melambat 0,16% menjadi US$ 2,39 miliar.​

Dian Swastatika Sentosa DSSA Siap Stock Split Saham di Rasio 1:25
| Sabtu, 04 April 2026 | 07:31 WIB

Dian Swastatika Sentosa DSSA Siap Stock Split Saham di Rasio 1:25

Emiten Grup Sinar Mas ini akan melakukan pemecahan saham atau stock split dari nilai nominal Rp 25 menjadi Rp 1 per saham.

Pendapatan Melesat Satu Digit, Laba ACES Merosot Dua Digit
| Sabtu, 04 April 2026 | 07:26 WIB

Pendapatan Melesat Satu Digit, Laba ACES Merosot Dua Digit

Laba bersih  PT Aspirasi Hidup Indonesia Tbk (ACES) di 2025 hanya Rp 668,72 miliar, atau turun 25,03% yoy dari Rp 892,04 miliar pada 2024.

Terpapar Efek Pidato Trump, IHSG Melemah 1,59% Dalam Sepekan
| Sabtu, 04 April 2026 | 07:21 WIB

Terpapar Efek Pidato Trump, IHSG Melemah 1,59% Dalam Sepekan

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) melemah setelah harga minyak mentah berbalik menguat akibat pidato Trump terkait perang Iran.

Strategi Mendorong Transparansi Data di BEI
| Sabtu, 04 April 2026 | 07:11 WIB

Strategi Mendorong Transparansi Data di BEI

Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mengumumkan saham emiten dengan kepemilikan yang terkonsentrasi tinggi.

Gejolak Global Picu Tekanan, Ini Strategi Investasi di Tengah Ketidakpastian
| Sabtu, 04 April 2026 | 07:00 WIB

Gejolak Global Picu Tekanan, Ini Strategi Investasi di Tengah Ketidakpastian

Proyeksi harga emas spot bisa melesat hingga 30% di 2026. Simak pula target emas Antam yang menjanjikan cuan besar bagi investor.

Wiski Bali Libarron Merambah Singapura, Ini Peluang Lovina Beach Brewery (STRK)?
| Sabtu, 04 April 2026 | 07:00 WIB

Wiski Bali Libarron Merambah Singapura, Ini Peluang Lovina Beach Brewery (STRK)?

STRK kini membidik 60% penjualan dari ekspor, mulai dengan wiski Libarron ke Singapura. Strategi ini diambil setelah pasar lokal lesu. 

Antisipasi Dampak B50
| Sabtu, 04 April 2026 | 06:10 WIB

Antisipasi Dampak B50

Jika B50 diterapkan tanpa mekanisme pengaman yang kuat, risiko lonjakan harga minyak goreng semakin besar.

Rupiah Terus Melemah, Ancaman Pelebaran Defisit APBN Kian Nyata?
| Sabtu, 04 April 2026 | 06:00 WIB

Rupiah Terus Melemah, Ancaman Pelebaran Defisit APBN Kian Nyata?

Rupiah kini tembus Rp 17.000 per dolar AS, mencetak rekor terburuk sepanjang sejarah. Ketahui penyebab utama pelemahan ini.

INDEKS BERITA

Terpopuler