OJK dan Pembinaan

Jumat, 19 Januari 2024 | 05:00 WIB
OJK dan Pembinaan
[ILUSTRASI. Yuwono Triatmodjo]
Yuwono Triatmodjo | Managing Editor

KONTAN.CO.ID - Pada pekan kedua Januari 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis Peraturan OJK (POJK) No 27/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun (Dapen). POJK ini terbit sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Pasal 154 POJK tersebut mengatur penempatan investasi Dapen. Isinya, OJK mewajibkan Dapen yang melakukan investasi pada reksadana tertentu yang dianggap memiliki risiko tinggi, wajib memenuhi sejumlah persyaratan.

Adapun salah satu syaratnya adalah investasi hanya dapat ditempatkan pada 10 Manajer Investasi (MI) dengan asset under management (AUM) atau dana kelolaan investasi terbesar. Sedangkan yang dimaksud dengan reksadana berisiko tinggi tersebut tak lain adalah reksadana penyertaan terbatas, dana investasi real estat (DIRE) dan dana investasi infrastruktur (DINFRA).

Jika dibandingkan dengan POJK sebelumnya, kala itu OJK hanya mengatur penempatan investasi Dapen di Dinfra. Pada instrumen tersebut, OJK membatasi dana Dapen yang diinvestasikan, maksimal 10% di setiap MI, dari total jumlah investasi mereka. OJK juga melarang seluruh investasi Dapen di Dinfra melebihi 20% dari jumlah dana kelolaannya.

Perhatian penulis lantas tertuju pada batasan 10 MI dengan AUM terbesar, yang mendapat "karpet merah" mengelola penempatan dana Dapen pada produk yang dianggap berisiko tinggi.

Sekilas, ketentuan ini terkesan memberikan pengamanan berlapis bagi investor dari risiko kegagalan pengelolaan investasi. Namun, kebijakan ini menyebabkan persaingan usaha menjadi terbatas.

Muncul pertanyaan, "Apakah 10 MI dengan AUM terbesar bebas dari persoalan kegagalan pengelolaan investasi?" Jawabannya tidak. Toh kasus gagal bayar produk reksadana terproteksi oleh MI yang masuk 10 besar pengelola AUM, terbukti ada.
Artinya, besarnya dana kelolaan manajer investasi  tidak sepenuhnya menjadi jaminan bahwa MI yang bersangkutan terbebas dari risiko kegagalan pengelolaan investasi.

Perlu dicatat, UU No 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) memberikan tanggung jawab yang besar kepada OJK. Pasal 1 memberi kewenangan OJK untuk mengatur, mengawasi, memeriksa dan menyidik. Jika OJK memberi kepercayaan kepada MI pengelola AUM besar, apakah ketika terjadi kasus gagal bayar OJK juga tegas menyidiknya?       

Bagikan

Berita Terbaru

Potensi Kinerja Indah Kiat (INKP) di Tengah Fluktuasi Harga Pulp Global
| Rabu, 02 April 2025 | 13:00 WIB

Potensi Kinerja Indah Kiat (INKP) di Tengah Fluktuasi Harga Pulp Global

Kontributor pendapatan masih didominasi dari ekspor pihak ketiga senilai US$1,76 miliar, denan ekspor berelasi menyumbang US$ 42,11 juta.

Menengok Prospek Pasar DME di Indonesia
| Rabu, 02 April 2025 | 11:00 WIB

Menengok Prospek Pasar DME di Indonesia

Penggunaan DME di Indonesia pada 2023 masih didominasi untuk kebutuhan aerosol propellant dengan pangsa pasar mencapai 24%.

Penjualan Mobil Meningkat Sebelum Harga Naik Akibat Tarif Trump
| Rabu, 02 April 2025 | 10:30 WIB

Penjualan Mobil Meningkat Sebelum Harga Naik Akibat Tarif Trump

Produsen mobil termasuk General Motors Co. dan Hyundai Motor Co. melaporkan kenaikan penjualan mobil di Amerika Serikat (AS) 

Kinerja Komoditas Emas Masih Merajai Sepanjang Maret, Aset Kripto Paling Keok
| Rabu, 02 April 2025 | 09:00 WIB

Kinerja Komoditas Emas Masih Merajai Sepanjang Maret, Aset Kripto Paling Keok

Permintaan safe haven yang semakin tinggi seiring ketidakpastian ekonomi di tengah tarif Trump membuat harga emas terus menanjak. 

Kasus Robot Trading Net89 dan Beda Pendapat Korban & Kejaksaan soal Cara Penyelesaian
| Rabu, 02 April 2025 | 09:00 WIB

Kasus Robot Trading Net89 dan Beda Pendapat Korban & Kejaksaan soal Cara Penyelesaian

Pihak korban yang diwakili oleh Onny menuntut agar penyelesaian kasus Net89 tetap diselesaikan menggunakan pendekatan restorative justice (RJ).

Profit 33,04% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Mengkerut (2 April 2025)
| Rabu, 02 April 2025 | 08:33 WIB

Profit 33,04% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Mengkerut (2 April 2025)

Harga emas Antam (2 April 2025) ukuran 1 gram masih Rp 1.819.000. Di atas kertas pembeli setahun lalu bisa untung 33,04% jika menjual hari ini.

Ramadan dan Idulfitri Tak Kuat Angkat Pertumbuhan Ekonomi
| Rabu, 02 April 2025 | 08:14 WIB

Ramadan dan Idulfitri Tak Kuat Angkat Pertumbuhan Ekonomi

Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal pertama 2025, berpotensi berada di bawah angka 5% year on year (yoy)

Tiga Tahun Beruntun Bisnis Ketenagalistrikan MEDC Bukukan Rugi, Begini Ceritanya
| Rabu, 02 April 2025 | 08:00 WIB

Tiga Tahun Beruntun Bisnis Ketenagalistrikan MEDC Bukukan Rugi, Begini Ceritanya

Pada segmen IPP Hidro dan Energi Terbarukan, di saat pendapatannya melonjak justru rugi bersihnya malah membengkak.

Inilah Saham-Saham Favorit Goldman Sach dan Fil Ltd di bursa IDX30
| Rabu, 02 April 2025 | 07:00 WIB

Inilah Saham-Saham Favorit Goldman Sach dan Fil Ltd di bursa IDX30

Goldman Sach mendekap saham BBCA sebanyak 885,66 juta pada 7 Maret 2025 dengan cost average basis di harga Rp 7.141 per saham.

Bursa Saham AS Lesu Mengawali Kuartal II 2025
| Rabu, 02 April 2025 | 06:00 WIB

Bursa Saham AS Lesu Mengawali Kuartal II 2025

Kekhawatiran kondisi ekonomi AS akibat kebijakan tarif AS yang diumumkan pada Rabu (2/4) membuat pasar kurang bergairah. 

INDEKS BERITA

Terpopuler