OJK dan Pembinaan

Jumat, 19 Januari 2024 | 05:00 WIB
OJK dan Pembinaan
[ILUSTRASI. Yuwono Triatmodjo]
Yuwono Triatmodjo | Managing Editor

KONTAN.CO.ID - Pada pekan kedua Januari 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis Peraturan OJK (POJK) No 27/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun (Dapen). POJK ini terbit sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Pasal 154 POJK tersebut mengatur penempatan investasi Dapen. Isinya, OJK mewajibkan Dapen yang melakukan investasi pada reksadana tertentu yang dianggap memiliki risiko tinggi, wajib memenuhi sejumlah persyaratan.

Adapun salah satu syaratnya adalah investasi hanya dapat ditempatkan pada 10 Manajer Investasi (MI) dengan asset under management (AUM) atau dana kelolaan investasi terbesar. Sedangkan yang dimaksud dengan reksadana berisiko tinggi tersebut tak lain adalah reksadana penyertaan terbatas, dana investasi real estat (DIRE) dan dana investasi infrastruktur (DINFRA).

Jika dibandingkan dengan POJK sebelumnya, kala itu OJK hanya mengatur penempatan investasi Dapen di Dinfra. Pada instrumen tersebut, OJK membatasi dana Dapen yang diinvestasikan, maksimal 10% di setiap MI, dari total jumlah investasi mereka. OJK juga melarang seluruh investasi Dapen di Dinfra melebihi 20% dari jumlah dana kelolaannya.

Perhatian penulis lantas tertuju pada batasan 10 MI dengan AUM terbesar, yang mendapat "karpet merah" mengelola penempatan dana Dapen pada produk yang dianggap berisiko tinggi.

Sekilas, ketentuan ini terkesan memberikan pengamanan berlapis bagi investor dari risiko kegagalan pengelolaan investasi. Namun, kebijakan ini menyebabkan persaingan usaha menjadi terbatas.

Muncul pertanyaan, "Apakah 10 MI dengan AUM terbesar bebas dari persoalan kegagalan pengelolaan investasi?" Jawabannya tidak. Toh kasus gagal bayar produk reksadana terproteksi oleh MI yang masuk 10 besar pengelola AUM, terbukti ada.
Artinya, besarnya dana kelolaan manajer investasi  tidak sepenuhnya menjadi jaminan bahwa MI yang bersangkutan terbebas dari risiko kegagalan pengelolaan investasi.

Perlu dicatat, UU No 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) memberikan tanggung jawab yang besar kepada OJK. Pasal 1 memberi kewenangan OJK untuk mengatur, mengawasi, memeriksa dan menyidik. Jika OJK memberi kepercayaan kepada MI pengelola AUM besar, apakah ketika terjadi kasus gagal bayar OJK juga tegas menyidiknya?       

Bagikan

Berita Terbaru

BEI Ingatkan, Sebanyak 327 Emiten Belum Penuhi Free Float dan Ada 14 Saham HSC
| Jumat, 10 Juli 2026 | 10:47 WIB

BEI Ingatkan, Sebanyak 327 Emiten Belum Penuhi Free Float dan Ada 14 Saham HSC

Ratusan emiten terancam sanksi karena belum penuhi aturan free float. Cari tahu dampaknya pada portofolio Anda sebelum terlambat.

Mendorong Bisnis Anak Usaha Baru, DSSA Menyuntik Dana Jumbo Hingga Rp 8,5 Triliun
| Jumat, 10 Juli 2026 | 10:41 WIB

Mendorong Bisnis Anak Usaha Baru, DSSA Menyuntik Dana Jumbo Hingga Rp 8,5 Triliun

Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) menambah modal Rp 8,53 triliun ke anak usaha. Analis sebut dampak netral jangka pendek, tapi ada potensi besar.

Emiten-Emiten Pelat Merah Mulai Terlihat Bergairah
| Jumat, 10 Juli 2026 | 10:34 WIB

Emiten-Emiten Pelat Merah Mulai Terlihat Bergairah

Laba emiten BUMN non bank membaik, namun analis peringatkan risiko reversal. Temukan strategi investasi aman untuk saham BUMN.

Masuk Tiga Indeks ESG Kehati, Indosat Perkuat Komitmen Bisnis Berkelanjutan
| Jumat, 10 Juli 2026 | 10:26 WIB

Masuk Tiga Indeks ESG Kehati, Indosat Perkuat Komitmen Bisnis Berkelanjutan

Indosat di 3 Indeks ESG Kehati. Perlindungan data pribadi dan GCG jadi kunci. Pahami mengapa ini penting untuk keberlanjutan investasi.

Booming Saham AI Sedot Dana Asing Termasuk dari RI, Saat Ini Masih di Fase Ekspansi
| Jumat, 10 Juli 2026 | 09:58 WIB

Booming Saham AI Sedot Dana Asing Termasuk dari RI, Saat Ini Masih di Fase Ekspansi

Valuasi saham AI yang sudah sangat mahal membuat, volatilitas akan semakin tinggi dan koreksi sewaktu-waktu bisa terjadi. 

Tekanan Eksternal Masih Kuat, IHSG Bergerak Terbatas
| Jumat, 10 Juli 2026 | 08:54 WIB

Tekanan Eksternal Masih Kuat, IHSG Bergerak Terbatas

IHSG diperkirakan bergerak terbatas, sulit menembus 6.000. Analis beberkan skenario terburuk dan cara mengamankan portofolio Anda.

Usai IPO, PRDL Bdik Laba Dobel Digit, Simak Rencana Bisnisnya
| Jumat, 10 Juli 2026 | 08:50 WIB

Usai IPO, PRDL Bdik Laba Dobel Digit, Simak Rencana Bisnisnya

PRDL melantai di bursa dengan target laba dobel digit. Peluncuran produk baru dan ekspansi jadi strategi utama untuk pertumbuhan. 

IKK Anjlok 3 Bulan Beruntun, Cek Dampaknya ke Saham Barang Konsumsi
| Jumat, 10 Juli 2026 | 08:42 WIB

IKK Anjlok 3 Bulan Beruntun, Cek Dampaknya ke Saham Barang Konsumsi

Penurunan Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) menjadi alarm bagi prospek saham ritel dan barang konsumsi

Kepercayaan Konsumen Terus Melorot, Berikut Rekomendasi Saham Hari Ini, Jumat (10/7)
| Jumat, 10 Juli 2026 | 08:35 WIB

Kepercayaan Konsumen Terus Melorot, Berikut Rekomendasi Saham Hari Ini, Jumat (10/7)

Pelemahan penjualan ritel mengindikasikan konsumsi domestik belum pulih sepenuhnya. Ini sejalan Indels Kepercayaan Konsumen yang terus melorot.

Saham Komoditas Mulai Bangkit, Samuel Sekuritas Jagokan AMMN, ANTM, BUMI, dan TINS
| Jumat, 10 Juli 2026 | 08:35 WIB

Saham Komoditas Mulai Bangkit, Samuel Sekuritas Jagokan AMMN, ANTM, BUMI, dan TINS

Penyesuaian volume produksi dalam RKAB diperkirakan akan memberikan dampak yang beragam ke emiten tambang mineral.

INDEKS BERITA