OJK dan Pembinaan

Jumat, 19 Januari 2024 | 05:00 WIB
OJK dan Pembinaan
[ILUSTRASI. Yuwono Triatmodjo]
Yuwono Triatmodjo | Managing Editor

KONTAN.CO.ID - Pada pekan kedua Januari 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis Peraturan OJK (POJK) No 27/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun (Dapen). POJK ini terbit sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Pasal 154 POJK tersebut mengatur penempatan investasi Dapen. Isinya, OJK mewajibkan Dapen yang melakukan investasi pada reksadana tertentu yang dianggap memiliki risiko tinggi, wajib memenuhi sejumlah persyaratan.

Adapun salah satu syaratnya adalah investasi hanya dapat ditempatkan pada 10 Manajer Investasi (MI) dengan asset under management (AUM) atau dana kelolaan investasi terbesar. Sedangkan yang dimaksud dengan reksadana berisiko tinggi tersebut tak lain adalah reksadana penyertaan terbatas, dana investasi real estat (DIRE) dan dana investasi infrastruktur (DINFRA).

Jika dibandingkan dengan POJK sebelumnya, kala itu OJK hanya mengatur penempatan investasi Dapen di Dinfra. Pada instrumen tersebut, OJK membatasi dana Dapen yang diinvestasikan, maksimal 10% di setiap MI, dari total jumlah investasi mereka. OJK juga melarang seluruh investasi Dapen di Dinfra melebihi 20% dari jumlah dana kelolaannya.

Perhatian penulis lantas tertuju pada batasan 10 MI dengan AUM terbesar, yang mendapat "karpet merah" mengelola penempatan dana Dapen pada produk yang dianggap berisiko tinggi.

Sekilas, ketentuan ini terkesan memberikan pengamanan berlapis bagi investor dari risiko kegagalan pengelolaan investasi. Namun, kebijakan ini menyebabkan persaingan usaha menjadi terbatas.

Muncul pertanyaan, "Apakah 10 MI dengan AUM terbesar bebas dari persoalan kegagalan pengelolaan investasi?" Jawabannya tidak. Toh kasus gagal bayar produk reksadana terproteksi oleh MI yang masuk 10 besar pengelola AUM, terbukti ada.
Artinya, besarnya dana kelolaan manajer investasi  tidak sepenuhnya menjadi jaminan bahwa MI yang bersangkutan terbebas dari risiko kegagalan pengelolaan investasi.

Perlu dicatat, UU No 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) memberikan tanggung jawab yang besar kepada OJK. Pasal 1 memberi kewenangan OJK untuk mengatur, mengawasi, memeriksa dan menyidik. Jika OJK memberi kepercayaan kepada MI pengelola AUM besar, apakah ketika terjadi kasus gagal bayar OJK juga tegas menyidiknya?       

Bagikan

Berita Terbaru

Pembangunan Jaya Ancol (PJAA) Intip Peluang dari Proyek Reklamasi
| Rabu, 08 Oktober 2025 | 05:20 WIB

Pembangunan Jaya Ancol (PJAA) Intip Peluang dari Proyek Reklamasi

PJAA mempersiapkan arah pengembangan jangka panjang melalui proyek reklamasi yang sudah mendapatkan persetujuan pemegang saham dalam RUPSLB 

Kopi Indonesia Terancam Kalah Bersaing di Pasar Amerika Serikat
| Rabu, 08 Oktober 2025 | 05:10 WIB

Kopi Indonesia Terancam Kalah Bersaing di Pasar Amerika Serikat

Masalahnya bukan terletak pada daya saing berdasarkan kualitas kopi domestik, melainkan jarak pengiriman yang lebih dekat dari benua Amerika.

Chandra Daya Investasi (CDIA) Memperkuat Bisnis Angkutan Laut
| Rabu, 08 Oktober 2025 | 05:10 WIB

Chandra Daya Investasi (CDIA) Memperkuat Bisnis Angkutan Laut

PT Chandra Daya Investasi Tbk (CDIA) memperkuat bisnisnya dengan mengambilalih saham perusahaan afiliasi yang bergerak di bisnis angkutan laut

Dapat Limpahan Smelter, Simak Rekomendasi Saham Timah (TINS)
| Rabu, 08 Oktober 2025 | 05:00 WIB

Dapat Limpahan Smelter, Simak Rekomendasi Saham Timah (TINS)

Pemerintah menyerahkan aset barang rampasan negara berupa enam smelter kepada TINS. Hal ini membuat saham TINS menanjak

Jumlah Peserta Dana Pensiun Terus Menurun
| Rabu, 08 Oktober 2025 | 04:50 WIB

Jumlah Peserta Dana Pensiun Terus Menurun

Mengutip data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tren penurunan jumlah peserta terlihat sejak tahun 2024. 

Prediksi IHSG Untuk Rabu (8/10) Setelah Naik 4 Hari Berturut-turut
| Rabu, 08 Oktober 2025 | 04:45 WIB

Prediksi IHSG Untuk Rabu (8/10) Setelah Naik 4 Hari Berturut-turut

IHSG mengakumulasikan kenaikan 1,34% dalam sepekan terakhir. Sedangkan sejak awal tahun, IHSG menguat 15,39%.

Kans Lippo Karawaci (LPKR) dari Ekspansi Bisnis Merek China
| Rabu, 08 Oktober 2025 | 04:20 WIB

Kans Lippo Karawaci (LPKR) dari Ekspansi Bisnis Merek China

Beberapa merek asal China memang telah memperluas kehadirannya di properti milik LPKR, baik di segmen mid-market maupun premium.

IHSG Rabu (8/10) Masih Rentan Bergerak Fluktuatif
| Rabu, 08 Oktober 2025 | 04:15 WIB

IHSG Rabu (8/10) Masih Rentan Bergerak Fluktuatif

Jika IHSG mampu bertahan di atas 8.200–8.217 dengan didukung volume, sinyal bullish akan semakin kuat

Tekanan Daya Beli Gelayuti Bisnis Pembiayaan Syariah
| Rabu, 08 Oktober 2025 | 04:15 WIB

Tekanan Daya Beli Gelayuti Bisnis Pembiayaan Syariah

piutang pembiayaan syariah multifinance memang masih mencetak pertumbuhan sebesar 9,32% secara tahunan menjadi Rp 29,46 triliun per Juli 2025.

Dilema Pengelolaan Sampah Melalui PLTSa
| Rabu, 08 Oktober 2025 | 04:14 WIB

Dilema Pengelolaan Sampah Melalui PLTSa

Penerapan hierarki dapat dituangkan dalam peraturan yang melarang PLTSa menggunakan sampah yang dapat didaur ulang.

INDEKS BERITA