OJK dan Pembinaan

Jumat, 19 Januari 2024 | 05:00 WIB
OJK dan Pembinaan
[ILUSTRASI. Yuwono Triatmodjo]
Yuwono Triatmodjo | Managing Editor

KONTAN.CO.ID - Pada pekan kedua Januari 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis Peraturan OJK (POJK) No 27/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun (Dapen). POJK ini terbit sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Pasal 154 POJK tersebut mengatur penempatan investasi Dapen. Isinya, OJK mewajibkan Dapen yang melakukan investasi pada reksadana tertentu yang dianggap memiliki risiko tinggi, wajib memenuhi sejumlah persyaratan.

Adapun salah satu syaratnya adalah investasi hanya dapat ditempatkan pada 10 Manajer Investasi (MI) dengan asset under management (AUM) atau dana kelolaan investasi terbesar. Sedangkan yang dimaksud dengan reksadana berisiko tinggi tersebut tak lain adalah reksadana penyertaan terbatas, dana investasi real estat (DIRE) dan dana investasi infrastruktur (DINFRA).

Jika dibandingkan dengan POJK sebelumnya, kala itu OJK hanya mengatur penempatan investasi Dapen di Dinfra. Pada instrumen tersebut, OJK membatasi dana Dapen yang diinvestasikan, maksimal 10% di setiap MI, dari total jumlah investasi mereka. OJK juga melarang seluruh investasi Dapen di Dinfra melebihi 20% dari jumlah dana kelolaannya.

Perhatian penulis lantas tertuju pada batasan 10 MI dengan AUM terbesar, yang mendapat "karpet merah" mengelola penempatan dana Dapen pada produk yang dianggap berisiko tinggi.

Sekilas, ketentuan ini terkesan memberikan pengamanan berlapis bagi investor dari risiko kegagalan pengelolaan investasi. Namun, kebijakan ini menyebabkan persaingan usaha menjadi terbatas.

Muncul pertanyaan, "Apakah 10 MI dengan AUM terbesar bebas dari persoalan kegagalan pengelolaan investasi?" Jawabannya tidak. Toh kasus gagal bayar produk reksadana terproteksi oleh MI yang masuk 10 besar pengelola AUM, terbukti ada.
Artinya, besarnya dana kelolaan manajer investasi  tidak sepenuhnya menjadi jaminan bahwa MI yang bersangkutan terbebas dari risiko kegagalan pengelolaan investasi.

Perlu dicatat, UU No 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) memberikan tanggung jawab yang besar kepada OJK. Pasal 1 memberi kewenangan OJK untuk mengatur, mengawasi, memeriksa dan menyidik. Jika OJK memberi kepercayaan kepada MI pengelola AUM besar, apakah ketika terjadi kasus gagal bayar OJK juga tegas menyidiknya?       

Bagikan

Berita Terbaru

Catur Sentosa (CSAP) Bikin Anak Usaha Baru
| Rabu, 22 Januari 2025 | 07:48 WIB

Catur Sentosa (CSAP) Bikin Anak Usaha Baru

Emiten pengelola gerai Mitra10, PT Catur Sentosa Adiprana Tbk (CSAP) mendirikan entitas usaha baru, yakni PT Kairos Indah Sejahtera (KIS)..

Saraswanti Anugerah Makmur (SAMF) Akan Stock Split di Rasio 1:2
| Rabu, 22 Januari 2025 | 07:43 WIB

Saraswanti Anugerah Makmur (SAMF) Akan Stock Split di Rasio 1:2

Melalui aksi stock split, nilai nominal saham SAMF akan berubah dari Rp 100 menjadi Rp 50 per saham setelah stock split.​

Emiten Rumah Sakit Siap Ekspansi Pada 2025
| Rabu, 22 Januari 2025 | 07:39 WIB

Emiten Rumah Sakit Siap Ekspansi Pada 2025

Sederet emiten rumah sakit merencanakan berbagai aksi korporasi strategis pada tahun 2025. Mulai dari penerbitan obligasi hingga ekspansi.

Pergerakan Tak Wajar Saham-Saham Baru
| Rabu, 22 Januari 2025 | 07:38 WIB

Pergerakan Tak Wajar Saham-Saham Baru

Sejumlah saham yang baru mencatatkan sahamnya di BEI (IPO) masuk UMA dan sempat digembok bursa/suspensi 

Emiten Kecipratan Berkah Program Tiga Juta Rumah
| Rabu, 22 Januari 2025 | 07:33 WIB

Emiten Kecipratan Berkah Program Tiga Juta Rumah

Sejumlah emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal terlibat langsung dalam program 3 juta rumah yang dicanangkan pemerintah. 

Efek Donald Trump Mengendalikan Pasar Keuangan
| Rabu, 22 Januari 2025 | 07:18 WIB

Efek Donald Trump Mengendalikan Pasar Keuangan

Kebijakan Trump diproyeksi bakal berdampak ke ekonomi global. Terutama negara-negara yang menjadi target Trump. 

Perang Dagang Membayangi Prospek Pasar Valuta Asing
| Rabu, 22 Januari 2025 | 07:07 WIB

Perang Dagang Membayangi Prospek Pasar Valuta Asing

Tren pelemahan mata uang utama diperkirakan berlanjut karena kebijakan penerapan tarif masih tetap membayangi pasar.

Mendadak IHSG Menanjak dan Jadi Salah Satu Yang Terbaik
| Rabu, 22 Januari 2025 | 07:05 WIB

Mendadak IHSG Menanjak dan Jadi Salah Satu Yang Terbaik

Derasnya arus net sell selama dua hari terakhir menjadi sinyal waspada bagi para investor di bursa saham. 

Masa Suram Saham Gudang Garam
| Rabu, 22 Januari 2025 | 07:05 WIB

Masa Suram Saham Gudang Garam

Mencermati prospek kinerja dan harga saham PT Gudang Garam Tbk (GGRM) tahun ini yang masih terus melemah 

Melampaui Ekspektasi, ACES Mengantongi Penjualan Rp 8,5 Triliun di 2024
| Rabu, 22 Januari 2025 | 07:02 WIB

Melampaui Ekspektasi, ACES Mengantongi Penjualan Rp 8,5 Triliun di 2024

ACES membukukan penjualan Rp 911 miliar pada Desember 2024, naik 26,5% secara bulanan dan naik 12,1% secara tahunan 

INDEKS BERITA

Terpopuler