OJK dan Pembinaan

Jumat, 19 Januari 2024 | 05:00 WIB
OJK dan Pembinaan
[ILUSTRASI. Yuwono Triatmodjo]
Yuwono Triatmodjo | Managing Editor

KONTAN.CO.ID - Pada pekan kedua Januari 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis Peraturan OJK (POJK) No 27/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun (Dapen). POJK ini terbit sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Pasal 154 POJK tersebut mengatur penempatan investasi Dapen. Isinya, OJK mewajibkan Dapen yang melakukan investasi pada reksadana tertentu yang dianggap memiliki risiko tinggi, wajib memenuhi sejumlah persyaratan.

Adapun salah satu syaratnya adalah investasi hanya dapat ditempatkan pada 10 Manajer Investasi (MI) dengan asset under management (AUM) atau dana kelolaan investasi terbesar. Sedangkan yang dimaksud dengan reksadana berisiko tinggi tersebut tak lain adalah reksadana penyertaan terbatas, dana investasi real estat (DIRE) dan dana investasi infrastruktur (DINFRA).

Jika dibandingkan dengan POJK sebelumnya, kala itu OJK hanya mengatur penempatan investasi Dapen di Dinfra. Pada instrumen tersebut, OJK membatasi dana Dapen yang diinvestasikan, maksimal 10% di setiap MI, dari total jumlah investasi mereka. OJK juga melarang seluruh investasi Dapen di Dinfra melebihi 20% dari jumlah dana kelolaannya.

Perhatian penulis lantas tertuju pada batasan 10 MI dengan AUM terbesar, yang mendapat "karpet merah" mengelola penempatan dana Dapen pada produk yang dianggap berisiko tinggi.

Sekilas, ketentuan ini terkesan memberikan pengamanan berlapis bagi investor dari risiko kegagalan pengelolaan investasi. Namun, kebijakan ini menyebabkan persaingan usaha menjadi terbatas.

Muncul pertanyaan, "Apakah 10 MI dengan AUM terbesar bebas dari persoalan kegagalan pengelolaan investasi?" Jawabannya tidak. Toh kasus gagal bayar produk reksadana terproteksi oleh MI yang masuk 10 besar pengelola AUM, terbukti ada.
Artinya, besarnya dana kelolaan manajer investasi  tidak sepenuhnya menjadi jaminan bahwa MI yang bersangkutan terbebas dari risiko kegagalan pengelolaan investasi.

Perlu dicatat, UU No 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) memberikan tanggung jawab yang besar kepada OJK. Pasal 1 memberi kewenangan OJK untuk mengatur, mengawasi, memeriksa dan menyidik. Jika OJK memberi kepercayaan kepada MI pengelola AUM besar, apakah ketika terjadi kasus gagal bayar OJK juga tegas menyidiknya?       

Bagikan

Berita Terbaru

Produk Kosmetik Lokal Kalah Bersaing
| Selasa, 13 Mei 2025 | 05:01 WIB

Produk Kosmetik Lokal Kalah Bersaing

Menurut Solihin, pelemahan kurts rupiah terhadap dolar AS membuat biaya bahan baku menjadi lebih mahal.

Perjalanan Luar Negeri Memacu Premi Asuransi Perjalanan
| Selasa, 13 Mei 2025 | 05:00 WIB

Perjalanan Luar Negeri Memacu Premi Asuransi Perjalanan

Tugu Insurance mencatatkan pertumbuhan premi asuransi perjalanan 117% secara tahunan hingga April 2025 ditopang produk proteksi haji dan umrah.

 Pengalihan Impor Mesti Cermat dan Transparan
| Selasa, 13 Mei 2025 | 04:57 WIB

Pengalihan Impor Mesti Cermat dan Transparan

Pengalihan impor ini menjadi indikasi positif untuk mendukung pemberantasan mafia minyak dan gas (migas) yang terindikasi telah lama

 Pemulihan Aset Bermasalah di Bank BUMN Membaik
| Selasa, 13 Mei 2025 | 04:55 WIB

Pemulihan Aset Bermasalah di Bank BUMN Membaik

Pendapatan recovery sejumlah bank pelat merah masih berhasil tumbuh baik meski di saat yang sama mulai melakukan hapus tagih kredit UMKM

Konsumsi Susu UHT Menurun, Laba Ultrajaya (ULTJ) Ikut Melandai
| Selasa, 13 Mei 2025 | 04:50 WIB

Konsumsi Susu UHT Menurun, Laba Ultrajaya (ULTJ) Ikut Melandai

ULTJ meraih laba Rp 364,68 miliar di kuartal I-2025, turun 9,97% dari periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp 405,09 miliar.

Demam Emas Bikin Aneka Tambang (ANTM) Bersinar
| Selasa, 13 Mei 2025 | 04:40 WIB

Demam Emas Bikin Aneka Tambang (ANTM) Bersinar

Waspadai potensi normalisasi kinerja saham PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) usai kenaikan harga yang tinggi

Laju Pertumbuhan Kredit Valas Mulai Melambat
| Selasa, 13 Mei 2025 | 04:35 WIB

Laju Pertumbuhan Kredit Valas Mulai Melambat

Kredit perbankan di Tanah Air dalam denominasi valas masih tumbuh dua digit hingga Maret 2025, jauh melampaui kenaikan kredit dalam rupiah. ​

Utilitas Industri Keramik Bakal Terus Merosot
| Selasa, 13 Mei 2025 | 04:35 WIB

Utilitas Industri Keramik Bakal Terus Merosot

Asaki merevisi target utilitas industri keramik nasional dari 85% menjadi 75% karena faktor belum optimalnya pasokan gas industri murah..

Kredit Macet Peminjam Fintech Usia 54 Plus Melonjak
| Selasa, 13 Mei 2025 | 04:30 WIB

Kredit Macet Peminjam Fintech Usia 54 Plus Melonjak

Nilai pinjaman macet di fintech berusia di atas 54 tahun naik 25,95% menjadi Rp 119 miliar pada Februari 2025, dari akhir 2024. ​

Sido Muncul (SIDO) Bidik Kinerja Tumuh 10%
| Selasa, 13 Mei 2025 | 04:25 WIB

Sido Muncul (SIDO) Bidik Kinerja Tumuh 10%

Meski menargetkan pertumbuhan 10% di tahun ini, tapi kinerja SIDO di kuartal I-2025 justru mengalami penurunan.

INDEKS BERITA

Terpopuler