OJK dan Pembinaan

Jumat, 19 Januari 2024 | 05:00 WIB
OJK dan Pembinaan
[ILUSTRASI. Yuwono Triatmodjo]
Yuwono Triatmodjo | Managing Editor

KONTAN.CO.ID - Pada pekan kedua Januari 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis Peraturan OJK (POJK) No 27/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun (Dapen). POJK ini terbit sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Pasal 154 POJK tersebut mengatur penempatan investasi Dapen. Isinya, OJK mewajibkan Dapen yang melakukan investasi pada reksadana tertentu yang dianggap memiliki risiko tinggi, wajib memenuhi sejumlah persyaratan.

Adapun salah satu syaratnya adalah investasi hanya dapat ditempatkan pada 10 Manajer Investasi (MI) dengan asset under management (AUM) atau dana kelolaan investasi terbesar. Sedangkan yang dimaksud dengan reksadana berisiko tinggi tersebut tak lain adalah reksadana penyertaan terbatas, dana investasi real estat (DIRE) dan dana investasi infrastruktur (DINFRA).

Jika dibandingkan dengan POJK sebelumnya, kala itu OJK hanya mengatur penempatan investasi Dapen di Dinfra. Pada instrumen tersebut, OJK membatasi dana Dapen yang diinvestasikan, maksimal 10% di setiap MI, dari total jumlah investasi mereka. OJK juga melarang seluruh investasi Dapen di Dinfra melebihi 20% dari jumlah dana kelolaannya.

Perhatian penulis lantas tertuju pada batasan 10 MI dengan AUM terbesar, yang mendapat "karpet merah" mengelola penempatan dana Dapen pada produk yang dianggap berisiko tinggi.

Sekilas, ketentuan ini terkesan memberikan pengamanan berlapis bagi investor dari risiko kegagalan pengelolaan investasi. Namun, kebijakan ini menyebabkan persaingan usaha menjadi terbatas.

Muncul pertanyaan, "Apakah 10 MI dengan AUM terbesar bebas dari persoalan kegagalan pengelolaan investasi?" Jawabannya tidak. Toh kasus gagal bayar produk reksadana terproteksi oleh MI yang masuk 10 besar pengelola AUM, terbukti ada.
Artinya, besarnya dana kelolaan manajer investasi  tidak sepenuhnya menjadi jaminan bahwa MI yang bersangkutan terbebas dari risiko kegagalan pengelolaan investasi.

Perlu dicatat, UU No 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) memberikan tanggung jawab yang besar kepada OJK. Pasal 1 memberi kewenangan OJK untuk mengatur, mengawasi, memeriksa dan menyidik. Jika OJK memberi kepercayaan kepada MI pengelola AUM besar, apakah ketika terjadi kasus gagal bayar OJK juga tegas menyidiknya?       

Bagikan

Berita Terbaru

Dua Emiten Pendatang Baru Berhasil Tarik Duit Asing, BEI Bakal Dorong Lighthouse IPO
| Jumat, 15 Agustus 2025 | 15:32 WIB

Dua Emiten Pendatang Baru Berhasil Tarik Duit Asing, BEI Bakal Dorong Lighthouse IPO

BEI perlu lebih selektif dalam meloloskan perusahaan yang akan IPO untuk menjaga kualitas emiten dan tidak hanya mengejar kuantitas saja.

Soal Pertumbuhan Ekonomi 5,12%, Begini Kata Presiden Prabowo
| Jumat, 15 Agustus 2025 | 12:29 WIB

Soal Pertumbuhan Ekonomi 5,12%, Begini Kata Presiden Prabowo

Presiden Prabowo Subianto mengakui bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia yang tinggi masih tidak sesuai dengan kondisi yang terjadi di lapangan.

Harga Baru Naik Disertai Volume Signifikan, Saham ICBP Diajak Pesta 17-an di BEI?
| Jumat, 15 Agustus 2025 | 08:37 WIB

Harga Baru Naik Disertai Volume Signifikan, Saham ICBP Diajak Pesta 17-an di BEI?

Sentimen kenaikan harga bahan baku yang menekan kinerja semester I-2025 ICBP, berpotensi berlanjut hingga pengujung tahun ini.

Melihat Peluang Hatten Bali (WINE) di Momen Nataru pada Paruh Kedua 2025
| Jumat, 15 Agustus 2025 | 08:33 WIB

Melihat Peluang Hatten Bali (WINE) di Momen Nataru pada Paruh Kedua 2025

Emiten produsen minuman alkohol, WINE berpeluang menangkap potensi dari momen libur Natal dan Tahun Baru yang jatuh di semester II-2025.

Siasat INDY, KRYA, dan Pengusaha Lain Di Kala Penjualan Motor Listrik Merosot
| Jumat, 15 Agustus 2025 | 08:00 WIB

Siasat INDY, KRYA, dan Pengusaha Lain Di Kala Penjualan Motor Listrik Merosot

Industri motor listrik dalam negeri cukup tertekan karena adanya ketidakpastian kelanjutan insentif dari pemerintah.

Cari Kontrak Hingga ke Amerika Selatan, Upaya WINS Agar Layar Bisnis Tetap Terkembang
| Jumat, 15 Agustus 2025 | 07:17 WIB

Cari Kontrak Hingga ke Amerika Selatan, Upaya WINS Agar Layar Bisnis Tetap Terkembang

PT Wintermar Offshore Marine Tbk telah mengamankan kontrak lebih dari satu tahun dengan salah satu perusahaan migas besar.

IHSG Menuju Level Psikologis Baru
| Jumat, 15 Agustus 2025 | 06:59 WIB

IHSG Menuju Level Psikologis Baru

Indikator MACD dan stochastic RSI masih mengindikasikan potensi upside lanjutan untuk Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).

Konglomerat Gaet Untung dari Bursa
| Jumat, 15 Agustus 2025 | 06:56 WIB

Konglomerat Gaet Untung dari Bursa

Harga saham emiten milik para konglomerat di lingkar kekuasaan Presiden Prabowo Subianto tengah menanjak

Asing Catat Aksi Beli Rp 5,37 Triliun dalam Empat Hari, Cek Sepuluh Saham Favorit
| Jumat, 15 Agustus 2025 | 06:47 WIB

Asing Catat Aksi Beli Rp 5,37 Triliun dalam Empat Hari, Cek Sepuluh Saham Favorit

Aksi beli investor asing mendominasi pasar saham Indonesia selama empat hari berturut-turut, senilai total Rp 5,37 triliun.

Euforia Pasar Keuangan Masih Perlu Diuji
| Jumat, 15 Agustus 2025 | 06:41 WIB

Euforia Pasar Keuangan Masih Perlu Diuji

Masuknya arus dana asing dinilai hanya jangka pendek dan memanfaatkan momentum, sehingga masih perlu konfirmasi lanjutan

INDEKS BERITA

Terpopuler