OJK dan Pembinaan

Jumat, 19 Januari 2024 | 05:00 WIB
OJK dan Pembinaan
[ILUSTRASI. Yuwono Triatmodjo]
Yuwono Triatmodjo | Managing Editor

KONTAN.CO.ID - Pada pekan kedua Januari 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis Peraturan OJK (POJK) No 27/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun (Dapen). POJK ini terbit sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Pasal 154 POJK tersebut mengatur penempatan investasi Dapen. Isinya, OJK mewajibkan Dapen yang melakukan investasi pada reksadana tertentu yang dianggap memiliki risiko tinggi, wajib memenuhi sejumlah persyaratan.

Adapun salah satu syaratnya adalah investasi hanya dapat ditempatkan pada 10 Manajer Investasi (MI) dengan asset under management (AUM) atau dana kelolaan investasi terbesar. Sedangkan yang dimaksud dengan reksadana berisiko tinggi tersebut tak lain adalah reksadana penyertaan terbatas, dana investasi real estat (DIRE) dan dana investasi infrastruktur (DINFRA).

Jika dibandingkan dengan POJK sebelumnya, kala itu OJK hanya mengatur penempatan investasi Dapen di Dinfra. Pada instrumen tersebut, OJK membatasi dana Dapen yang diinvestasikan, maksimal 10% di setiap MI, dari total jumlah investasi mereka. OJK juga melarang seluruh investasi Dapen di Dinfra melebihi 20% dari jumlah dana kelolaannya.

Perhatian penulis lantas tertuju pada batasan 10 MI dengan AUM terbesar, yang mendapat "karpet merah" mengelola penempatan dana Dapen pada produk yang dianggap berisiko tinggi.

Sekilas, ketentuan ini terkesan memberikan pengamanan berlapis bagi investor dari risiko kegagalan pengelolaan investasi. Namun, kebijakan ini menyebabkan persaingan usaha menjadi terbatas.

Muncul pertanyaan, "Apakah 10 MI dengan AUM terbesar bebas dari persoalan kegagalan pengelolaan investasi?" Jawabannya tidak. Toh kasus gagal bayar produk reksadana terproteksi oleh MI yang masuk 10 besar pengelola AUM, terbukti ada.
Artinya, besarnya dana kelolaan manajer investasi  tidak sepenuhnya menjadi jaminan bahwa MI yang bersangkutan terbebas dari risiko kegagalan pengelolaan investasi.

Perlu dicatat, UU No 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) memberikan tanggung jawab yang besar kepada OJK. Pasal 1 memberi kewenangan OJK untuk mengatur, mengawasi, memeriksa dan menyidik. Jika OJK memberi kepercayaan kepada MI pengelola AUM besar, apakah ketika terjadi kasus gagal bayar OJK juga tegas menyidiknya?       

Bagikan

Berita Terbaru

Pelajaran Keadilan dari Perjalanan Nvidia
| Selasa, 25 Agustus 2026 | 14:35 WIB

Pelajaran Keadilan dari Perjalanan Nvidia

Turnover pegawai Nvidia sangat rendah, yakni 2,7%. Jauh di bawah dari dari 17,7% turnover pegawai  industri semikonduktor.

DSSA Masih Diburu dan Bertahan di Atas Rp 1.000, Minat Investor Asing Belum Luntur
| Selasa, 25 Agustus 2026 | 10:00 WIB

DSSA Masih Diburu dan Bertahan di Atas Rp 1.000, Minat Investor Asing Belum Luntur

Net foreign buy menunjukkan sebagian investor asing melihat cerita spesifik DSSA lebih penting daripada statusnya di indeks MSCI.

Simak Prospek TLKM yang Kantongi 17 Rekomendasi Beli Sejak Awal Agustus 2026
| Selasa, 25 Agustus 2026 | 09:00 WIB

Simak Prospek TLKM yang Kantongi 17 Rekomendasi Beli Sejak Awal Agustus 2026

PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) berencana melepas tiga hingga empat anak usaha yang masih merugi sebelum akhir 2026.

Menakar Dampak Kehadiran Sandiaga Uno Sebagai Komisaris Utama Terhadap Prospek MUTU
| Selasa, 25 Agustus 2026 | 08:01 WIB

Menakar Dampak Kehadiran Sandiaga Uno Sebagai Komisaris Utama Terhadap Prospek MUTU

Nilai tambah kehadiran Sandiaga Uno lebih mungkin muncul melalui jaringan, strategic partnership, dan akses ke ekosistem investasi.

Asing Rotasi di Bank BUMN, BBRI Jadi Pilihan, BMRI Tertekan
| Selasa, 25 Agustus 2026 | 06:51 WIB

Asing Rotasi di Bank BUMN, BBRI Jadi Pilihan, BMRI Tertekan

Menurut analis BBRI dan BBNI relatif menarik karena valuasinya masih kompetitif dengan prospek pertumbuhan kredit dan laba yang solid.

Peta Persaingan Berubah, Konsolidasi serta Ekspansi Fiber Jadi Andalan Emiten Menara
| Selasa, 25 Agustus 2026 | 06:42 WIB

Peta Persaingan Berubah, Konsolidasi serta Ekspansi Fiber Jadi Andalan Emiten Menara

Entitas gabungan MTEL dan TBIG akan memiliki valuasi sekitar Rp 90 triliun hingga Rp 93 triliun, jauh lebih besar dibandingkan skala milik TOWR.

Profil Swayasa Prakarsa (SWAP), Perusahaan Riset UGM yang Bakal Melantai di BEI
| Senin, 24 Agustus 2026 | 15:47 WIB

Profil Swayasa Prakarsa (SWAP), Perusahaan Riset UGM yang Bakal Melantai di BEI

PT Swayasa Prakarsa Tbk (SWAP) masih mengalami kerugian meskipun nilainya menyusut, diiringi pendapatan yang tumbuh positif.

Industri Semen Mulai Pulih, Begini Prospek Saham INTP dan SMGR di Semester II-2026
| Senin, 24 Agustus 2026 | 08:35 WIB

Industri Semen Mulai Pulih, Begini Prospek Saham INTP dan SMGR di Semester II-2026

Perbaikan kinerja emiten semen berlangsung di tengah kondisi kelebihan pasokan yang masih menghantui.

Cari Tambahan Modal Baru, Emiten Siap Menggelar Rights Issue
| Senin, 24 Agustus 2026 | 08:33 WIB

Cari Tambahan Modal Baru, Emiten Siap Menggelar Rights Issue

Saat ini ada beberapa emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang berencana menggelar aksi korporasi rights issue.

Hari Kejepit di Awal Pekan, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini, Senin (24/8)
| Senin, 24 Agustus 2026 | 08:30 WIB

Hari Kejepit di Awal Pekan, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini, Senin (24/8)

Investor tetap perlu memperhatikan pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) serta perkembangan sentimen eksternal. 

INDEKS BERITA

Terpopuler