OJK Godok Aturan Batas Atas Penyaluran Pinjaman Fintech Lending
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. OJK tengah menggodok Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) fintech peer to peer (P2P) lending sebagai tindak lanjut Undang-Undang P2SK. Salah satu poin yang akan diatur adalah batas atas pendanaan fintech lending.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman bilang, pihaknya sedang mempersiapkan Rancangan POJK terbaru fintech lending. "Sekarang sedang minta masukan publik," kata Agusman kepada KONTAN, akhir pekan lalu.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.