Berita

OJK Godok Aturan Batas Atas Penyaluran Pinjaman Fintech Lending

Senin, 18 Maret 2024 | 04:08 WIB
OJK Godok Aturan Batas Atas Penyaluran Pinjaman Fintech Lending

ILUSTRASI. Bisnis fintech peer to peer (P2P) lending.

Reporter: Ferry Saputra | Editor: Dikky Setiawan

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. OJK tengah menggodok Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) fintech peer to peer (P2P) lending sebagai tindak lanjut Undang-Undang P2SK. Salah satu poin yang akan diatur adalah batas atas pendanaan fintech lending.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman bilang, pihaknya sedang mempersiapkan Rancangan POJK terbaru fintech lending. "Sekarang sedang minta masukan publik," kata Agusman kepada KONTAN, akhir pekan lalu. 

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.179,83
1.36%
96,07
LQ45
901,40
0.99%
8,81
USD/IDR
16.131
0,29
EMAS
1.332.000
0,60%