OJK Godok Aturan Batas Atas Penyaluran Pinjaman Fintech Lending
Senin, 18 Maret 2024 | 04:08 WIB
ILUSTRASI. Bisnis fintech peer to peer (P2P) lending.
Reporter: Ferry Saputra
| Editor: Dikky Setiawan
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. OJK tengah menggodok Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) fintech peer to peer (P2P) lending sebagai tindak lanjut Undang-Undang P2SK. Salah satu poin yang akan diatur adalah batas atas pendanaan fintech lending.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman bilang, pihaknya sedang mempersiapkan Rancangan POJK terbaru fintech lending. "Sekarang sedang minta masukan publik," kata Agusman kepada KONTAN, akhir pekan lalu.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.