OJK Godok Aturan Batas Atas Penyaluran Pinjaman Fintech Lending
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. OJK tengah menggodok Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) fintech peer to peer (P2P) lending sebagai tindak lanjut Undang-Undang P2SK. Salah satu poin yang akan diatur adalah batas atas pendanaan fintech lending.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman bilang, pihaknya sedang mempersiapkan Rancangan POJK terbaru fintech lending. "Sekarang sedang minta masukan publik," kata Agusman kepada KONTAN, akhir pekan lalu.
