KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut tengah memantau ketersediaan aktuaris di dalam perusahaan asuransi. Berdasarkan data OJK bulan lalu, masih ada 12 perusahaan asuransi yang belum memiliki aktuaris.
Padahal, menurut OJK, jumlah aktuaris sudah cukup. Per Juni 2023, tercatat ada 430 orang tenaga ahli aktuaris yang memiliki gelar FSAI di Indonesia. Lebih dari 70% di antaranya sudah bekerja di perusahaan asuransi, konvensional maupun syariah.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.