OJK Memeriksa Isi Perjanjian Igrow dan Lender
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Permasalahan gagal bayar fintech peer to peer lending PT Igrow Resources Indonesia atau PT LinkAja Modalin Nusantara (Igrow) ternyata membuka fakta baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, perjanjian Igrow dengan lender tak tercantum mitigasi risiko kredit macet.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan, isi perjanjian Igrow menjadi salah satu hal yang tengah didalami dan diperiksa secara langsung.
