OJK Mencatat, Masih Ada 14 Multifinance Belum Memenuhi Aturan Permodalan Minimal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masih ada multifinance masih ada yang belum memenuhi ketentuan permodalan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, berdasarkan hasil monitoring per Februari 2023, dari 153 multifinance ada 14 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan terkait dengan ekuitas minimum.
Untuk diketahui, OJK mengatur multifinance harus memenuhi syarat ekuitas sebesar Rp 100 miliar. Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bambang W Budiawan mengatakan, dari 14 multifinance yang belum memenuhi ekuitas tersebut, 4 di antaranya sedang dalam pengenaan sanksi administratif dan 10 multifinance lainnya sedang dalam proses monitoring action plan.
Sayang, OJK tidak menyebutkan nama-nama multifinance yang belum memenuhi syarat ekuitas tersebut. Ia hanya menyebut kalau jumlah perusahaan yang belum memenuhi syarat ekuitas minimum itu sudah berkurang dibandingkan sebelumnya.
