KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih berkutat membenahi kesehatan 11 perusahaan asuransi bermasalah. Salah satunya adalah PT Asuransi Jiwa Indosurya Life (Indosurya Life).
OJK menerangkan, Indosurya Life telah menyampaikan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) melalui skema policyholders bail out (PBO).
Skema PBO adalah mengalihkan utang klaim pemegang polis single premium ke ekuitas perusahaan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.