OJK Perketat Beleid Rencana Bisnis Bank
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat arah perencanaan bisnis perbankan. Lewat aturan baru, bank dituntut lebih cermat mengatur ekspansi usaha, membagi dividen, hingga terkait penyaluran kredit, agar sejalan dengan kekuatan modal dan pengelolaan risiko.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 30 September 2026. Aturan ini menggantikan POJK Nomor 5/POJK.03/2016 dan memperluas cakupan rencana bisnis bank (RBB), mulai dari proyeksi keuangan, pendanaan, permodalan, pembagian dividen, hingga penyertaan modal dan divestasi.
