OJK Permudah Gadai Ilegal Kantongi Izin
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru yang menyederhanakan persyaratan izin usaha bagi pebisnis gadai yang belum berlisensi. Meski bisa membuat persaingan lebih ketat, beleid ini diharapkan bisa membuat iklim bisnis lebih sehat.
Dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 29 Tahun 2025, regulator memuat aturan baru mengenai penyederhanaan persyaratan izin usaha. Di pihak perorangan, perusahaan, maupun badan usaha yang telah menjalankan usaha pergadaian di tingkat kabupaten atau kota, tetapi belum mendapatkan izin, bisa mendapatkan lisensi dari regulator, dengan berbekal modal disetor sebesar Rp 500 juta.
