OJK Sebagai Fasilitator
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masyarakat dan pelaku usaha sektor jasa keuangan (PUJK) Indonesia tengah bersiap menyambut era baru layanan konsumen.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beberapa waktu lalu merilis draf Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan Oleh OJK.
