KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mendata perusahaan asuransi yang bakal bisa masuk dalam anggota Lembaga Penjaminan Polis. Hanya perusahaan asuransi yang sehat yang akan masuk dalam program penjaminan polis tersebut.
Langkah OJK ini merupakan salah satu hasil diskusi antara Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Hasil pembahasan iniĀ yang akan dsiapkan menjadi lembaga penjaminan polis.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.