KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mendata perusahaan asuransi yang bakal bisa masuk dalam anggota Lembaga Penjaminan Polis. Hanya perusahaan asuransi yang sehat yang akan masuk dalam program penjaminan polis tersebut.
Langkah OJK ini merupakan salah satu hasil diskusi antara Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Hasil pembahasan ini yang akan dsiapkan menjadi lembaga penjaminan polis.
