KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mendata perusahaan asuransi yang bakal bisa masuk dalam anggota Lembaga Penjaminan Polis. Hanya perusahaan asuransi yang sehat yang akan masuk dalam program penjaminan polis tersebut.
Langkah OJK ini merupakan salah satu hasil diskusi antara Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Hasil pembahasan ini yang akan dsiapkan menjadi lembaga penjaminan polis.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.