Berita Keuangan

OJK Sodorkan Syarat Penjaminan Polis

Rabu, 08 Februari 2023 | 05:10 WIB
OJK Sodorkan Syarat Penjaminan Polis

Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Lamgiat Siringoringo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mendata perusahaan asuransi yang bakal bisa masuk dalam anggota Lembaga Penjaminan Polis. Hanya perusahaan asuransi yang sehat yang akan masuk dalam program penjaminan polis tersebut.

Langkah OJK ini merupakan salah satu hasil diskusi antara Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Hasil pembahasan iniĀ  yang akan dsiapkan menjadi lembaga penjaminan polis.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Bayar per artikel

Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini

Rp 5.000

Berlangganan dengan Google

Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran karena Google akan mengingat metode yang sudah pernah digunakan.

Terbaru