KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi VIII DPR RI masih menolak usulan revisi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 senilai Rp 94,3 juta yang diajukan Kementerian Agama (Kemnag). Semula Kemnag mengusulkan besaran BPIH 1445 H/2024 senilai Rp 105 juta. Hingga kemarin, parlemen dan pemerintah belum memutuskan secara resmi BPIH tahun 2024.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq menilai, usulan ini masih memberatkan bagi calon jemaah haji meskipun sudah turun dari usulan awal Rp 105 juta. "Kami ingin kenaikannya hanya 3% sesuai inflasi," ungkap dia dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR, Rabu (22/11).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.