Opsen Pajak Menekan Penjualan Mobil dan Motor
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tantangan berat siap menghampiri industri otomotif nasional tahun depan. Pemerintah akan menerapkan opsen pajak atau pungutan daerah tambahan atas kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025.
Kebijakan opsen pajak ini merupakan bagian dari reformasi fiskal, yakni masuk Undang-Undang No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
