KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tantangan berat siap menghampiri industri otomotif nasional tahun depan. Pemerintah akan menerapkan opsen pajak atau pungutan daerah tambahan atas kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025.
Kebijakan opsen pajak ini merupakan bagian dari reformasi fiskal, yakni masuk Undang-Undang No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.