Pajak Menjaring Pelaku Usaha Non PKP
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pelaku usaha beromzet di atas Rp 4,8 miliar per tahun yang belum menjadi pengusaha kena pajak (PKP), masuk radar Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Otoritas pajak bakal memanfaatkan data transaksi marketplace untuk memantau omzet para pedagang online.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Inge Diana Rismawanti menyebut, data yang dihimpun dari marketplace menjadi salah satu sumber informasi baru untuk wajib pajak. Bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang diterbitkan marketplace, akan tersimpan dalam basis data Ditjen Pajak dan dimanfaatkan untuk pengawasan.
