Pajak Telisik Pemilik Hunian Mewah di Singapura

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) untuk memeriksa transaksi pembelian rumah mewah di Singapura milik crazy rich Indonesia. Dalam informasi yang beredar di media sosial, crazy rich tersebut membeli tiga rumah mewah di kawasan elit Nassim Road senilai US$ 206,7 juta.
Prastowo meminta Ditjen Pajak untuk memastikan bahwa crazy rich Indonesia yang akan menjadi pemilik baru hunian mewah tersebut, sudah melaksanakan kewajiban perpajakannya. Ia menerangkan, dalam hal aset yang dibeli berada di luar negeri, maka Ditjen Pajak bisa melakukan pertukaran informasi melalui skema Automatic Exchange of Information (AEoI).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan