ILUSTRASI. Pajak.
Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Adinda Ade Mustami
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) untuk memeriksa transaksi pembelian rumah mewah di Singapura milik crazy rich Indonesia. Dalam informasi yang beredar di media sosial, crazy rich tersebut membeli tiga rumah mewah di kawasan elit Nassim Road senilai US$ 206,7 juta.
Prastowo meminta Ditjen Pajak untuk memastikan bahwa crazy rich Indonesia yang akan menjadi pemilik baru hunian mewah tersebut, sudah melaksanakan kewajiban perpajakannya. Ia menerangkan, dalam hal aset yang dibeli berada di luar negeri, maka Ditjen Pajak bisa melakukan pertukaran informasi melalui skema Automatic Exchange of Information (AEoI).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.