Paket Stimulus Pemerintah Harus Bisa Mendongkrak Daya Beli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jika tak ada aral melintang, pemerintah hari ini (16/12) akan mengumumkan kebijakan strategis, antara lain menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% hingga merilis paket stimulus ekonomi terbaru. Paket stimulus itu antara lain berupa insentif pajak untuk mengantisipasi pelemahan ekonomi nasional.
Paket kebijakan ekonomi akan diumumkan secara langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, hingga sejumlah menteri lainnya, pada Senin (16/12).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.