Paket Stimulus Pemerintah Harus Bisa Mendongkrak Daya Beli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jika tak ada aral melintang, pemerintah hari ini (16/12) akan mengumumkan kebijakan strategis, antara lain menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% hingga merilis paket stimulus ekonomi terbaru. Paket stimulus itu antara lain berupa insentif pajak untuk mengantisipasi pelemahan ekonomi nasional.
Paket kebijakan ekonomi akan diumumkan secara langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, hingga sejumlah menteri lainnya, pada Senin (16/12).
