Palu MK Bisa Bikin Asuransi Banjir Sengketa

Selasa, 07 Januari 2025 | 06:15 WIB
Palu MK Bisa Bikin Asuransi Banjir Sengketa
[ILUSTRASI. Ilustrasi polis asuransi. KONTAN/Muradi/2016/10/11]
Reporter: Nadya Zahira | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan uji materi terkait Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) bisa berdampak luas pada industri asuransi. Mulai dari perhitungan risiko hingga beban biaya bila terjadi perselisihan klaim.

MK menyatakan norma Pasal 251 KUHD merupakan inkonstitusional bersyarat. Dengan begitu, perusahaan asuransi tidak bisa membatalkan klaim secara sepihak. Adapun selama ini pasal tersebut menjadi dasar yang diterapkan industri asuransi sebagai prinsip itikad baik.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000
Business Insight

Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan

-
Bagikan

Berita Terbaru

Terpopuler