Palu MK Bisa Bikin Asuransi Banjir Sengketa
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan uji materi terkait Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) bisa berdampak luas pada industri asuransi. Mulai dari perhitungan risiko hingga beban biaya bila terjadi perselisihan klaim.
MK menyatakan norma Pasal 251 KUHD merupakan inkonstitusional bersyarat. Dengan begitu, perusahaan asuransi tidak bisa membatalkan klaim secara sepihak. Adapun selama ini pasal tersebut menjadi dasar yang diterapkan industri asuransi sebagai prinsip itikad baik.
