KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan uji materi terkait Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) bisa berdampak luas pada industri asuransi. Mulai dari perhitungan risiko hingga beban biaya bila terjadi perselisihan klaim.
MK menyatakan norma Pasal 251 KUHD merupakan inkonstitusional bersyarat. Dengan begitu, perusahaan asuransi tidak bisa membatalkan klaim secara sepihak. Adapun selama ini pasal tersebut menjadi dasar yang diterapkan industri asuransi sebagai prinsip itikad baik.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.