ILUSTRASI. Lewat papan pemantauan khusus, para pelaku pasar bisa dengan mudah memelototi kinerja saham emiten yang likuiditasnya rendah. Salah satunya, melalui notasi khusus X yang disematkan di belakang kode saham emiten. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.
Reporter: Yuliana Hema | Editor: Dikky Setiawan
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Parasut pengaman investor dalam melakukan transaksi di pasar saham kini semakin bertambah. Dalam waktu dekat, Bursa Efek Indonesia (BEI) akan segera meluncurkan papan pemantauan khusus.
Seperti namanya, papan ini bakal berisi saham-saham yang dalam status pemantauan khusus. Papan ini merupakan pengembangan dari Daftar Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus yang diterapkan BEI pada 16 Juli 2021. Jika tidak ada aral melintang, papan pemantauan khusus ini akan mulai berlaku pada tahun ini.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.