Pasca Putusan Dewan Pengawas KPK, Presiden Jokowi Diminta Segera Copot Firli Bahuri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Etik Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan menjatuhkan sanksi berat terhadap Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, dalam kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Dalam sidang kemarin, Majelis Etik Dewas KPK memutuskan, Firli wajib mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK. "Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa diminta mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam sidang di Gedung KPK, Rabu (27/12).
