Pasca Putusan Dewan Pengawas KPK, Presiden Jokowi Diminta Segera Copot Firli Bahuri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Etik Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan menjatuhkan sanksi berat terhadap Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, dalam kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Dalam sidang kemarin, Majelis Etik Dewas KPK memutuskan, Firli wajib mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK. "Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa diminta mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam sidang di Gedung KPK, Rabu (27/12).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.