Berita Nasional

Pasca Putusan Dewan Pengawas KPK, Presiden Jokowi Diminta Segera Copot Firli Bahuri

Kamis, 28 Desember 2023 | 05:12 WIB
Pasca Putusan Dewan Pengawas KPK, Presiden Jokowi Diminta Segera Copot Firli Bahuri

ILUSTRASI. Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (kiri) berjalan seusai menjalani pemeriksaan oleh Dewan Pengawas KPK di gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (5/12/2023). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/wpa.

Reporter: Leni Wandira | Editor: Sandy Baskoro

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Etik Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan menjatuhkan sanksi berat terhadap Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, dalam kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. 

Dalam sidang kemarin, Majelis Etik Dewas KPK memutuskan, Firli wajib mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK. "Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa diminta mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam sidang di Gedung KPK, Rabu (27/12). 

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru