ILUSTRASI. Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kedua kiri) memimpin jalannya sidang pengujian materiil UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan agenda pembacaan amar putusanANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.
Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Fahriyadi .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan pada rapat pengambilan keputusan tingkat I, di Komisi IX DPR pada 19 Juni 2023 lalu. Setelah rapat tingkat komisi DPR menyepakati, RUU Kesehatan akan dibawa pada rapat pengambilan keputusan tingkat II atau rapat paripurna DPR.
Namun, hingga kini belum pasti kapan rapat paripurna pengesahan RUU Kesehatan digelar. Karena itulah, saat ini Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) sedang mempersiapkan diri untuk mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK), setelah jika RUU Kesehatan ini disahkan DPR dan diundangkan oleh Presiden.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.