PB IDI Menyiapkan Opsi Uji Materi RUU Kesehatan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan pada rapat pengambilan keputusan tingkat I, di Komisi IX DPR pada 19 Juni 2023 lalu. Setelah rapat tingkat komisi DPR menyepakati, RUU Kesehatan akan dibawa pada rapat pengambilan keputusan tingkat II atau rapat paripurna DPR.
Namun, hingga kini belum pasti kapan rapat paripurna pengesahan RUU Kesehatan digelar. Karena itulah, saat ini Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) sedang mempersiapkan diri untuk mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK), setelah jika RUU Kesehatan ini disahkan DPR dan diundangkan oleh Presiden.
