Pebisnis Tak Mampu Bayar Upah Terlalu Tinggi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hari ini menjadi batas akhir penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan mengamanatkan, penetapan UMP diumumkan paling lambat tanggal 21 November tahun berjalan.
Namun, hingga berita ini diturunkan, belum satupun provinsi yang menetapkan besaran kenaikan UMP. Tak terkecuali DKI Jakarta yang selalu menjadi barometer nasional dalam penetapan UMP.
