ILUSTRASI. Sejumlah pekerja berjalan keluar dari salah satu pabrik di Karawang, Jawa Barat, Senin (23/11/2020). ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/foc.
Reporter: Diki Mardiansyah, Dimas Andi, Sabrina Rhamadanty | Editor: Havid Vebri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hari ini menjadi batas akhir penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan mengamanatkan, penetapan UMP diumumkan paling lambat tanggal 21 November tahun berjalan.
Namun, hingga berita ini diturunkan, belum satupun provinsi yang menetapkan besaran kenaikan UMP. Tak terkecuali DKI Jakarta yang selalu menjadi barometer nasional dalam penetapan UMP.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini
Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran karena Google akan mengingat metode yang sudah pernah digunakan.