KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hari ini menjadi batas akhir penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan mengamanatkan, penetapan UMP diumumkan paling lambat tanggal 21 November tahun berjalan.
Namun, hingga berita ini diturunkan, belum satupun provinsi yang menetapkan besaran kenaikan UMP. Tak terkecuali DKI Jakarta yang selalu menjadi barometer nasional dalam penetapan UMP.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.