KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Harapan dan perjuangan buruh untuk mendapatkan kenaikan upah lebih layak di tahun politik tampaknya masih jauh panggang dari api. Tuntutan agar kenaikan upah minimum provinsi atau UMP naik hingga 15% di tahun politik tetap menjadi impian semata.
Berdasarkan catatan terakhir UMP di Jawa Timur pada 2024 mendatang akan naik 6,13% atau sebesar Rp 125.000. Artinya, UMP Jatim 2024 menjadi Rp 2.165.244,3.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.