ILUSTRASI. Pegawai melayani wajib pajak (WP) yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di pusat perbelanjaan, Medan, Sumatera Utara, Senin (25/3/2024). ANTARA FOTO/Yudi Manar/YU
Reporter: Rashif Usman | Editor: Adinda Ade Mustami
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Masa pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) wajib pajak orang pribadi telah berakhir. Namun, tingkat kepatuhan formal wajib pajak masih jauh dari harapan. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengimbau wajib pajak badan untuk segera melaporkan SPT.
Ditjen Pajak melaporkan, sebanyak 12,7 juta wajib pajak yang telah melaporkan SPT PPh Tahun Pajak 2023 hingga 31 Maret 2024. Jumlah tersebut masih jauh dari jumlah wajib pajak yang wajib melapor SPT, yakni sebanyak 19,27 juta. Alhasil, tingkat kepatuhan formal wajib pajak per 31 Maret 2024 baru mencapai 65,91%.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.