Berita Makro

Pelaporan SPT Baru Mencapai 65%

Selasa, 02 April 2024 | 06:00 WIB
Pelaporan SPT Baru Mencapai 65%

ILUSTRASI. Pegawai melayani wajib pajak (WP) yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di pusat perbelanjaan, Medan, Sumatera Utara, Senin (25/3/2024). ANTARA FOTO/Yudi Manar/YU

Reporter: Rashif Usman | Editor: Adinda Ade Mustami

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Masa pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) wajib pajak orang pribadi telah berakhir. Namun, tingkat kepatuhan formal wajib pajak masih jauh dari harapan. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengimbau wajib pajak badan untuk segera melaporkan SPT.

Ditjen Pajak melaporkan, sebanyak 12,7 juta wajib pajak yang telah melaporkan SPT PPh Tahun Pajak 2023 hingga 31 Maret 2024. Jumlah tersebut masih jauh dari jumlah wajib pajak yang wajib melapor SPT, yakni sebanyak 19,27 juta. Alhasil, tingkat kepatuhan formal wajib pajak per 31 Maret 2024 baru mencapai 65,91%.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru