Peluang Investor Lari dari Saham Mati Suri
KONTAN.CO.ID -JAKARTA Saham-saham yang terdampar di gocap alias Rp 50, akhirnya bisa lepas dari belenggu. Ini setelah Bursa Efek Indonesia (BEI) memberlakukan efektif perubahan batas bawah harga saham jadi Rp 1 dari sebelumnya Rp 50 mulai Senin (28/9).
Perubahan batas harga terendah tersebut diikuti penyesuaian batasan auto rejection. Saham di rentang harga Rp 1–Rp 10, batasan auto rejection atas (ARA) dan auto rejection bawah (ARB) sebesar Rp 1 per saham.
