Peluang Penurunan Tarif Impor AS untuk RI Terbuka
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah Indonesia melakukan pembelaan atas tudingan Amerika Serikat (AS) soal dugaan perdagangan internasional yang tidak adil. Pemerintah telah mengirimkan dokumen tanggapan alias submission comment terkait investigasi dagang AS berdasarkan Section 301 UU Perdagangan 1974.
Dokumen tersebut dikirim ke United State Trade Representative (USTR), Rabu (15/4). Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, ada dua isu utama dipersoalkan di investigasi tersebut, yakni potensi kelebihan kapasitas produksi (excess capacity) dan dugaan praktik kerja paksa (forced labor).
