KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 24 Tahun 2023 mengenai Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua Tahun 2022-2041.
Beleid ini akan menjadi pedoman pembangunan jangka panjang di bumi cenderawasih, dan menjadi regulasi penting untuk meningkatkan iklim investasi di Papua.
