KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 24 Tahun 2023 mengenai Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua Tahun 2022-2041.
Beleid ini akan menjadi pedoman pembangunan jangka panjang di bumi cenderawasih, dan menjadi regulasi penting untuk meningkatkan iklim investasi di Papua.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.