Pembatasan Impor Produk Pertanian Diperketat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperketat impor komoditas pangan dan peternakan melalui penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 11/2026. Aturan ini merupakan perubahan kedua atas Permendag 18/2025 tentang kebijakan dan pengaturan impor barang pertanian dan peternakan.
Beleid ini diundangkan pada 24 April 2026 dan berlaku 14 hari setelah diundangkan. Di aturan terbaru, pemerintah menambah sejumlah komoditas ke dalam daftar barang yang diatur impornya, antara lain gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, dan kacang tanah. Komoditas tersebut kini masuk kelompok barang yang dikenakan pembatasan impor melalui mekanisme perizinan. Kebijakan ini sebagai bagian dari upaya pemerintah mendukung program swasembada pangan serta mendorong substitusi impor di sektor pertanian.
Baca Juga: Tertekan Aturan Impor Pakan, Saham Poultry Masih Layak Diperhatikan
