Pembatasan Izin Smelter Akibat Kelebihan Produksi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengirim sinyal bakal memangkas target produksi nikel tahun depan. Hal ini seiring kebijakan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang membatasi izin pembangunan smelter baru.
Moratorium smelter nikel merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Dalam beleid anyar tersebut, pemerintah resmi melakukan pembatasan investasi smelter nikel melalui Izin Usaha Industri (IUI) di sektor nikel.
