Pembeli dari China Menolak Patokan Harga Batubara Versi Pemerintah Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia akhirnya mematok harga batubara acuan (HBA) untuk keperluan ekspor, mulai 1 Maret 2025. Kebijakan ini untuk memastikan harga batubara Indonesia tak lagi ditentukan negara lain dengan nilai yang dianggap lebih rendah.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merilis dua aturan terkait kebijakan tersebut. Pertama, Keputusan Menteri ESDM Nomor 72.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Pedoman Harga Patokan untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batubara. Kedua, Kepmen ESDM No. 80.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batubara Acuan untuk Periode Pertama Maret 2025.
