KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konten judi online masih belum optimal diberangus pemerintah. Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat pada Januari - Maret 2024 terdapat transaksi judi online senilai total Rp 100 triliun.
Anggota Komisi I DPR Nurul Arifin menilai masih tingginya transaksi judi online menandakan belum efektifnya kebijakan yang diambil Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam memberantas judi online.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.